RIYADH (Arrahmah.id) – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, Otoritas Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru Ramadhan 2023. Aturan baru ini berisi beberapa larangan dan ketentuan yang akan berlaku selama bulan Ramadhan 2023 di masjid-masjid yang ada di Arab Saudi.
Dikutip dari Saudi Gazette dan Gulf News, aturan baru Ramadhan 2023 di Arab Saudi tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh untuk semua cabang kementerian.
Merujuk informasi dari akun resmi Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Saudi, ada sebanyak 10 aturan yang perlu diperhatikan selama ibadah di bulan suci Ramadhan 2023. Berikut daftar aturannya.
- Para imam dan muazin diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadhan, kecuali sangat mendesak. Jika ada imam atau muazin yang absen, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas-tugas mereka. Namun, pengganti itu harus mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.
- Mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan adzan tepat waktu selama bulan Ramadhan. Pembatasan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.
- Berkomitmen untuk memperhatikan kondisi jamaah pada saat shalat Tarawih. Para imam masjid diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan shalat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum azan Subuh sehingga tidak memberatkan jemaah, serta menghindari shalat yang berkepanjangan.
- Mengikuti tuntunan Nabi dalam doa Qunut dalam shalat Tarawih, tidak memperpanjangnya dan membatasinya hanya di masjid.
- Para imam diminta membawa kitab-kitab bacaan yang bermanfaat untuk jamaah masjid, sesuai dengan surat edaran yang mensyaratkan itu
- Dilarang menggunakan kamera di masjid, tidak boleh menggunakannya untuk memotret imam dan jamaah selama shalat. Tidak dibolehkan pula menyiarkan hal-hal terkait kegiatan shalat di masjid di media apa pun.
- Imam bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam mengatur ibadah i’tikaf. Mengetahui data jamaah yang beri’tikaf, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dari mereka, sesuai dengan arahan yang diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol i’tikaaf.
- Dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa (dan lainnya)
- Buka puasa bagi yang berpuasa harus dilakukan di area yang sudah ditentukan seperti di halaman masjid dan hal ini di bawah tanggung jawab imam dan muadzin. Tidak boleh membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa..
- Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orang tua) untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena dikhawatirkan mengganggu jamaah lainnya. (rafa/arrahmah.id)
RIYADH (Arrahmah.id) – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, Otoritas Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru Ramadhan 2023. Aturan baru ini berisi beberapa larangan dan ketentuan yang akan berlaku selama bulan Ramadhan 2023 di masjid-masjid yang ada di Arab Saudi.
Dikutip dari Saudi Gazette dan Gulf News, aturan baru Ramadhan 2023 di Arab Saudi tercantum dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Sheikh Dr Abdullatif Al-Sheikh untuk semua cabang kementerian.
Merujuk informasi dari akun resmi Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Saudi, ada sebanyak 10 aturan yang perlu diperhatikan selama ibadah di bulan suci Ramadhan 2023. Berikut daftar aturannya.
- Para imam dan muazin diimbau tidak absen dari masjid selama Ramadhan, kecuali sangat mendesak. Jika ada imam atau muazin yang absen, maka mereka harus menugaskan seseorang untuk menggantikan tugas-tugas mereka. Namun, pengganti itu harus mendapatkan persetujuan cabang kementerian di wilayah yang dimaksud.
- Mematuhi kalender Umm Al-Qura dan mengumandangkan adzan tepat waktu selama bulan Ramadhan. Pembatasan volume pengeras suara yang mengumandangkan adzan.
- Berkomitmen untuk memperhatikan kondisi jamaah pada saat shalat Tarawih. Para imam masjid diminta mempertimbangkan untuk menuntaskan shalat Tahajud dalam waktu yang cukup sebelum azan Subuh sehingga tidak memberatkan jemaah, serta menghindari shalat yang berkepanjangan.
- Mengikuti tuntunan Nabi dalam doa Qunut dalam shalat Tarawih, tidak memperpanjangnya dan membatasinya hanya di masjid.
- Para imam diminta membawa kitab-kitab bacaan yang bermanfaat untuk jamaah masjid, sesuai dengan surat edaran yang mensyaratkan itu
- Dilarang menggunakan kamera di masjid, tidak boleh menggunakannya untuk memotret imam dan jamaah selama shalat. Tidak dibolehkan pula menyiarkan hal-hal terkait kegiatan shalat di masjid di media apa pun.
- Imam bertanggung jawab dan memiliki otoritas dalam mengatur ibadah i’tikaf. Mengetahui data jamaah yang beri’tikaf, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dari mereka, sesuai dengan arahan yang diberitahukan sebelumnya mengenai kontrol i’tikaaf.
- Dilarang mengumpulkan sumbangan keuangan untuk proyek buka puasa (dan lainnya)
- Buka puasa bagi yang berpuasa harus dilakukan di area yang sudah ditentukan seperti di halaman masjid dan hal ini di bawah tanggung jawab imam dan muadzin. Tidak boleh membuat tenda sementara atau semacamnya dan segera membersihkan bekas makan selepas berbuka puasa..
- Mengimbau jamaah laki-laki maupun perempuan (orang tua) untuk tidak membawa anak-anak ke masjid karena dikhawatirkan mengganggu jamaah lainnya. (rafa/arrahmah.id)