JAKARTA (Arrahmah.id) – Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Adik ipar Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi itu terpilih melalui voting.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari memberikan catatan kritis atas terpilihnya kembali Anwar Usman. Menurut dia, hal itu cukup mengejutkan karena hakim konstitusi mestinya mengubah komposisi pimpinan.
“Mengejutkan bahwa hakim konstitusi tidak hendak mengubah komposisi pimpinan,” kata Feri, Rabu malam (15/3/2023), lansir VIVA.
Feri bilang bila Anwar Usman tak mengajukan diri kembali sebagai Ketua MK maka bisa mudah mengembalikan marwah lembaga peradilan.
Dia mengatakan demikian karena status Anwar yang notabene adik ipar Jokowi dikhawatirkan akan rentan dipersepsikan terjadinya conflict of interest.
Dia mengingatkan MK sebagai lembaga tinggi negara yang mesti independen dan mengedepankan kepentingan publik. Ia menyinggung posisi Anwar jika ada perkara yang melibatkan Jokowi selaku tergugat atau penggugat. Feri meminta nanti agar jangan salahkan publik bila mengaitkan putusan MK dengan relasi Presiden dan Anwar Usman.
“Jangan salahkan publik mengaitkan putusan MK di masa depan dengan relasi presiden dan ketua MK. Sulit melepaskan publik dari asumsi bahwa benar ada benang merah relasi antara presiden dan ketua MK,” jelas dosen Universitas Andalas tersebut.
Terpilihnya Anwar Usman kembali jadi ketua MK melalui pemungutan suara atau voting hingga putaran tiga.
Dalam voting yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Maret 2023, Anwar dapat lima suara. Sementara, hakim konstitusi lainnya, Arief Hidayat raih empat suara. Adapun, Saldi Isra terpilih jadi Wakil Ketua MK periode 2023-2028. Saldi dapat 5 suara dari sembilan hakim MK.
Jubir MK Fajar Laksono menjelaskan sesuai peraturan MK 6 tahun 2023, seluruh hakim konstitusi punya hak memilih dan dipilih. Dengan demikian, menurutnya tak ada yang melarang seorang hakim yang sudah menjabat untuk dapat didapuk kembali untuk satu kali periode.
“PMK 6/2023 seluruh hakim konstitusi memiliki hak memilih dan dipilih. Ketua atau Wakil Ketua silakan cermati PMK,” pungkasnya Fajar.
(ameera/arrahmah.id )