JAKARTA (Arrahmah.id) – Gugatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mendapatkan izin pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dikabulkan.
Ini sesuai putusan perkara dari gugatan perdata pada Selasa (7/3/2023).
Dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jaksel mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Kejari terhadap Yayasan ACT.
Putusan gugatan perdata itu bernomor 760/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL.
Majelis hakim juga memutuskan memberi perintah kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menunjuk maksimal tiga orang ahli sebagai pemeriksa Yayasan ACT.
Pemeriksa dari BPKP berwenang memeriksa semua dokumen dan kekayaan yayasan, hingga meminta keterangan seluruh orang di yayasan tersebut.
Sesuai putusan itu pemeriksa yang ditunjuk BPKP harus menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Ketua PN Jaksel setelah 30 hari. Terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan pemeriksa.
Putusan PN Jaksel itu berarti mengabulkan hampir seluruh gugatan yang diajukan Kejari.
Hanya satu gugatan yang tidak dikabulkan, yaitu pemblokiran aset atas nama Yayasan ACT, maupun badan hukum terkait yang punya hubungan kepentingan.
Beragam gugatan yang diajukan Kejari Jaksel itu adalah sebagai berikut:
- Menyatakan pemohon sebagai pemohon yang sah dan beralasan menurut hukum.
-
Menetapkan pemblokiran rekening atas nama Yayasan ACT dan rekening badan hukum terkait.
-
Menetapkan pelarangan perubahan Anggaran Dasar Yayasan ACT dan badan hukum terkait.
-
Menetapkan pemblokiran aset atas nama Yayasan ACT maupun atas nama badan hukum terkait yang memiliki hubungan kepentingan.
-
Memerintahkan BPKP untuk melakukan pemeriksaan terhadap Yayasan ACT.
-
Menetapkan BPKP berwenang untuk memeriksa seluruh dokumen dan kekayaan ACT, serta meminta keterangan kepada pembina, pengurus, pengawas, dan karyawan Yayasan ACT.
-
Menetapkan BPKP wajib menyampaikan hasil pemeriksaan Yayasan ACT kepada Ketua PN Jaksel, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan selesai dilakukan.
Kasus ACT ini terkait penyelewengan dana kemanusiaan yang disalurkan melalui yayasan tersebut. Ada empat tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri pada 2022.
Keempat orang itu terdiri dari pengurus Yayasan ACT. Inisialnya A, IK, HH, dan NIA.
(ameera/arrahmah.id)