GAZA (Arrahmah.id) – Departemen Kepolisian Anti-Narkotika yang dikelola Hamas pada Senin (20/2/2023) menyita sekitar 50.000 pil narkotika yang diselundupkan ke Jalur Gaza, menurut kementerian dalam negeri.
“Polisi kami menyita Fenethylline dalam jumlah besar, atau yang lebih dikenal sebagai Captagon, yang disembunyikan di dalam pengiriman barang yang diimpor ke Jalur Gaza dari “Israel”,” kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan pers.
“Dengan menggunakan anjing pelacak, polisi kami menemukan narkoba di dalam sejumlah pengikis kayu yang membawa barang-barang yang masuk ke wilayah tersebut,” tambah kementerian tersebut, mencatat bahwa salah satu tersangka telah ditangkap dan telah mengidentifikasi orang lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kementerian mencatat bahwa tersangka dirujuk ke penuntut yang kompeten untuk menyelesaikan prosedur hukum sebagaimana mestinya, menekankan bahwa pihaknya memantau dengan cermat semua jalur darat dan laut ke Jalur Gaza.
Terlepas dari kenyataan bahwa semua kehidupan di Gaza telah terpengaruh secara negatif oleh blokade “Israel” selama 16 tahun, perdagangan narkotika diam-diam mengalami peningkatan.
Biasanya para pengedar narkoba menyelundupkan narkotikanya melalui perlintasan “Israel” dan Mesir untuk dipasarkan di Jalur Gaza.
“90 persen narkoba yang disita di Jalur Gaza berasal dari “Israel” melalui penyeberangan Kerem Shalom,” kata Anwar Zo’rob, seorang pejabat di Departemen Kepolisian Anti-Narkotika, kepada The New Arab.
““Israel” mencegah impor alat pemeriksaan lanjutan ke Gaza dengan dalih penggunaan ganda [sipil dan militer], yang memaksa kami untuk mengandalkan alat tradisional, terutama pemeriksaan manual dengan bantuan anjing polisi untuk memeriksa dan menggeledah barang yang datang dari Kerem Shalom begitu mereka memasuki daerah kantong,” tambahnya.
““Israel” bersikeras membanjiri wilayah kami dengan obat-obatan untuk menghancurkan pemuda kami dan berkontribusi menyebarkan kejahatan di kalangan penduduk,” kata Zo’rob.
Namun, dia menekankan bahwa “kami akan melawan fenomena ini dengan segenap kekuatan kami dengan menjatuhkan hukuman berat kepada para pengedar narkoba.
Pada 2022, Departemen Anti Narkotika telah menyita 2.009 kantong ganja, 7.958 tablet tramadol, 98.168 pil Captagon, 255.671 pil narkotika berbeda, 8 kilogram banjo, 100 bibit banjo, dan 1.000 biji banjo. (zarahamala/arrahmah.id)