JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan hasil hitung-hitungan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023/1444 Hijriyah.
Berdasarkan hitung-hitungan, BPIH 2023 bisa ditekan menjadi Rp 90.050.637,026 dari semula Rp 98.893.909.
Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya telah menekan beberapa komponen.
“Setelah kami kombinasikan berbagai angka terbaru maupun layanan yg diberikan untuk tahun ini, maka biaya BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah adalah Rp 90.050.637,026,” kata Hilman dalam Rapat Panja Haji DPR dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (15/2/2023).
Selanjutnya, untuk biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibebankan jemaah haji, sementara disepakati Rp49.812.700,26.
“Bipih-nya insya allah kami melihat bahwa jemaah melunasi sebesar Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dan nilai manfaat yang digunakan 40.237.937 Atau 44,70 persen,” ungkap Himan.
Hilman menyatakan, salah satu komponen yang dipangkas demi merasionalisasikan Bipih adalah akomodasi selama di Makkah. Biaya akomodasi di Mekkah turun menjadi 4.230 SAR dari semula sekitar 4.250 SAR.
“Kami menetapkan atau menempatkan di sini adalah 4.230 real untuk masa tinggal di Mekkah, dari 4.250,” lanjutnya.
Usulan tersebut disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat Panja DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang langsung menanyakan kepada anggota Komisi VIII DPR RI terkati usulan tersebut dan mereka menyatakan setuju.
(ameera/arrahmah.id)