LAHORE (Arrahmah.id) — Seorang pelaku penista Al Quran tewas diamuk massa yang menyerbu kantor polisi di Kota Nankana Sahib, Provinsi Punjab, Pakistan, Sabtu (11/2/2023). Pria bernama Muhammad Waris itu ditahan polisi terkait tuduhan penistaan agama Islam, namun massa tak puas.
Dilansir Al Jazeera (11/2), perwira polisi senior Babar Sarfaraz Alpa mengatakan pada hari Sabtu (11/2) Waris telah berada dalam tahanan polisi karena menodai halaman-halaman kitab suci Al Quran. Dia mengatakan Waris menempelkan gambar dirinya, istrinya, dan sebilah pisau di beberapa halaman buku itu, memajangnya dan melemparkannya ke daerah pedesaan Nankana.
Juru bicara kepolisian Nankana Sahib Muhammad Waqas mengatakan, sebelum ditahan, Waris sudah menjadi bulan-bulanan massa yang murka atas kelakuannya. Petugas pun menahan Waris guna menghindari aksi main hakim oleh massa.
Massa bisa dikendalikan setelah bantuan personel datang dari pusat, menghentikan upaya mereka yang hendak berniat lebih terhadap jenazah.
“Pada saat bala bantuan polisi bisa sampai di TKP, massa langsung menghabisi pria tersebut dan hendak membakar tubuhnya. Tetapi polisi dengan bantuan orang-orang di daerah itu menggagalkan upaya mereka,” katanya.
Sejumlah polisi dihukum karena dianggap gagal menghentikan aksi massa. Bahkan Perdana Menteri Shehbaz Sharif angkat bicara terkait kasus ini. Dia memerintahkan penyelidikan segera.
Video insiden tersebut sempat beredar di media sosial dan dikonfirmasi kebenarannya oleh polisi. Dalam tayangan tampak seorang pria dibawa ke jalanan di luar kantor polisi sambil dipukul menggunakan tongkat.
Menurut catatan polisi, aksi Waris ini bukanlah yang pertama. Dia pernah ditagkap karena hal serupa pada tahun 2019 dan dipenjara hingga pertengahan 2022. (hanoum/arrahmah.id)