JAKARTA (Arrahmah.id) – Bripda HS, seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, menjadi tersangka kasus pembunuhan seorang sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu. Atas aksinya tersebut Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu,” kata Trunoyudo, pada Selasa (7/2/2023).
“Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan, di sini ada pasal 338 KUHP, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,” lanjutnya.
Trunoyudo mengungkapkan bahwa HS ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan kartu tanda anggota (KTA) miliknya. Temuan ini menjadi bukti awal pihak kepolisian untuk mengungkap kasus.
“Itu tadi, salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu insiden awal,” ujarnya.
Polisi lalu menangkap HS di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
Trunoyudo menyebut motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online itu karena ingin menguasai harta korban. Namun, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik, termasuk untuk melihat apakah ada motif lainnya.
“Ingin memiliki harta milik korban. Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” katanya.
Indentitas tersangka pertama kali diungkap oleh kuasa hukum keluarga korban, Jundri R Berutu. Ini disampaikan Jundri usai menanyakan perkembangan kasus pembunuhan terhadap Sony ke Polda Metro Jaya pada Selasa (7/2).
“Tadi kami menanyakan, informasinya pelaku masih aktif sebagai anggota. Yang disebutkan adalah densus 88. Inisialnya kalau tidak salah Bripda HS,” kata Jundri. (rafa/arrahmah.id)