JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Chalil Nafis mengatakan kasus pembakaran Al Qur’an yang dilakukan politikus yang juga pemimpin sayap kanan garis keras Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan, tidak bisa dibenarkan.
Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI, pun diminta untuk bersuara melalui forum PBB agar mencegah aksi-aksi Islamofobia serupa.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Masyarakat, tokoh agama, bahkan OKI harus bersuara melalui forum PBB untuk mencegah aksi-aksi pembakaran lainnya,” ujar Kiyai Cholil dikutip dalam laman resmi MUI, Ahad (29/1/2023), lansir Okezone.
Kiyai Cholil pun menolak anggapan bahwa tindakan pembakaran Alquran adalah bentuk kebebasan berekspresi. Karena, pelaku menyadari kebebasan seseorang dibatasi kehormatan orang lain.
Kiai Cholil mengingatkan hukuman berat para penista Alquran baik Muslim atau Non-Muslim.
“Karena itu, agar tidak ada tindakan ekstrem, tentu kita meminta OKI bersuara keras,” imbuhnya.
Diketahui, Paludan kembali melakukan aksinya membakar salinan Al Quran pada Jumat 27 Januari 2023 waktu setempat.
Aksi pembakaran kitab suci umat Islam dilakukan di depan masjid serta Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen, Denmark.
Rasmus Paludan bahkan berjanji akan melanjutkan aksinya setiap hari Jumat sampai Swedia diterima Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO).
Terkait hal ini, Kiai Cholil pun dengan berseloroh mengatakan agar Paludan juga diperiksakan kesehatan mentalnya.
“Mungkin dia tak waras perlu diperiksa di rumah sakit jiwa,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)