MEDAN (Arrahmah.id) – Majelis Ulama IndonesiaSumatera Utara (MUI Sumut) mengutuk aksi pembakaran Al- Qur’an di depan kantor Kedutaan Besar (Kedubes) Turki di Swedia, Sabtu 21/1/2023).
MUI bersama Ormas Islam Sumut juga mendesak Pemerintah Swedia memproses hukum Rasmua Paludan, pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Garis Keras.
Ketua MUI Sumut H. Maratua Simanjuntak menyebut aksi pembakaran Al- Qur’an itu merupakan bentuk pelecehan terhadap penganut agama Islam di seluruh dunia.
“Siapapun yang sudah mengimani Al- Qur’an sebagai kitab maka akan tersinggung akan tersayat hatinya kalau dilecehkan,” kata Maratua saat menggelar pertemuan dengan Aliansi Ormas Islam, Rabu (25/1/2023), lansir SuaraSumut.id
Menurutnya, wajar umat Islam dan Ormas Islam Indonesia mengecam dan meminta kepada Pemerintah Swedia untuk menunjukkan sikap-sikap mendukung masyarakat dunia yang beragama Islam.
Dia juga mendesak Konjen Swedia di Medan untuk memberikan penjelasan dan memproses hukum pelaku pembakaran Al-Qur’an.
(ameera/arrahmah.id)