JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebagian besar dana haji yang dikelola oleh Badan Pengeloa Keuangan Haji (BPKH) ditempatkan pada surat berharga negara (SBN).
Pada akhir Desember 2022, jumlah dana kelolaan haji mencapai Rp166,01 triliun atau meningkat 4,56% dibandingkan saldo 2021 yang sebesar Rp158,79 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH 2022 (unaudited), yang dilihat arrahmah.id pada Kamis (26/1/2023), dana kelolaan haji ini 70 persen ditempatkan di berbagai instrumen investasi. Sementara, sekitar 30 persen sisanya ditempatkan di perbankan.
Penempatan dana di instrumen investasi mencapai Rp117,05 triliun. Di mana dana dalam instrumen investasi terbagi ke surat berharga negara (SBN), entitas asosiasi, dan investasi langsung.
Dana yang diinvestasikan dalan SBN sebesar Rp114,96 triliun. Sedangkan dana yang ditempatkan pada entitas asosiasi sebesar Rp1,30 triliun, dan yang ditempatkan pada investasi langsung dan investasi lainnya sebesar Rp779,06 miliar.
Dana haji juga ditempatkan pada investasi emas sebesar Rp425 juta. Sementara itu, saldo haji yang ditempatkan pada perbankan mencapai Rp48,96 triliun atau 29,50 persen dari seluruh dana kelolaan ada di BPKH. (rafa/arrahmah.id)