JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama (Kemenag) meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat segera mengambil keputusan terkait kenaikan biaya penyelenggaraan ibada haji (BPIH) tahun 2023.
“Tergantung DPR ya. Kalau beliaunya cepat, ini sudah masuk. Kita berharap jangan mepet seperti tahun kemarin. Kita berharap tidak bertele-tele dan cepat segera diputuskan,” ujar Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM Abu Rokhmad di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, pada Rabu (25/1/2023).
Abu beralasan agar masyarakat calon jemaah haji memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri sebelum terbang ke Tanah Suci.
Selain itu, Abu menjelaskan bahwa penitia haji juga harus segera mempersiapkan berbagai kebutuhan jemaah haji seperti hotel, pesawat, transportasi selama di sana, hingga katering.
Abu juga mengungkapkan bahwa Kemenag belum dapat bekerja apabila besaran biaya haji belum diputuskan. Sebab, biaya tersebut yang dijadikan acuan dalam langkah-langkah selanjutnya.
“Jadi begitu cepat diputuskan, maka Kementerian Agama bisa segera bekerja. Kalau itu enggak ada keputusannya, ya kita belum berani melangkah ke mana-mana. Karena semua standar biayanya kan ada di situ. Kita bekerja berdasarkan standar biaya yang sudah disepakati bersama itu,” ungkap Abu.
Waktu untuk melaksanakan haji adalah pada bulan Zulhijjah, di mana pada tahun ini diperkirakan akan jatuh pada bulan Juni.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan kenaikan BPIH pada tahun 2023 menjadi Rp 98,8 juta. Di mana sebanyak 70% atau sekitar Rp 69 juta ditanggung oleh jemaah, sedangkan 30% nya atau sekitar Rp 29,7 juta akan ditanggung nilai manfaat dana haji.
Jumlah biaya yang ditanggung oleh jemaah naik hampir 100% dari tahun 2022, yang hanya sekitar Rp 39 juta.
Menanggapi permintaan Kemenag ini, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily berharap BPIH 2023 sudah dapat diputuskan bersama dan telah resmi ditetapkan pada Februari nanti.
“Kami memiliki target 13 Februari 2023 ini BPIH tahun ini bisa diputuskan bersama dan sudah fixed,” jelas Ace melalui keterangan tertulis. (rafa/arrahmah.id)