JEMBER (Arrahmah.id) – “Kiai” Muhammad Fahim Mawardi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati dijerat dengan pasal berlapis. Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Djaliel 2 tersebut terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa tersangka Kiai Muhammad Fahim Mawardi telah melakukan pencabulan terhadap 4 orang korban.
Diduga kuat “kiai” Muhammad Fahim telah melakukan pencabulan di area studio atau ruang kerja yang terletak di lantai 2 kompleks Ponpes Al-Djaliel 2.
Ruangan itu sehari-hari digunakan untuk membuat konten video di platform Youtube. Selama ini, Kiai Muhammad Fahim Mawardi dikenal memiliki akun Youtube dengan materi tayangan semacam podcast.
“Modusnya bahwa tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban di sebuah ruangan studio yang ada di dalam pondok,” terang Hery, Jumat (20/1/2023).
Dugaan pencabulan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Desember 2022 dan Januari 2023.
“Menurut Hery, sementara ini polisi telah menyita 10 item barang bukti. “Di antaranya ada CCTV, handphone, laptop, dan kemudian ada beberapa barang yang berkaitan langsung yang ada di TKP,” lanjut Hery.
“Kiai” Muhammad Fahim Mawardi kini menjalani proses penahanan sementara 20 hari.
Pengasuh ponpes tersebut dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU Perlindungan Anak, kemudian 12 tahun untuk UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP,” jelas Hery.
(ameera/arrahmah.id)