BANDUNG (Arrahmah.id) – Masjid Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung kembali menjadi sorotan.
Setelah soal sampah dan kemacetan yang timbul usai peresmian, proyek rumah ibadah senilai Rp 1,2 triliun itu kembali disorot sejumlah aktivitas anti korupsi di Jawa Barat.
Sorotan disampaikan kelompok diskusi yang bernama Beyond Anti Corruption (BAC).
Kelompok ini menemukan kejanggalan atas proyek dengan nama ‘Pembuatan Konten Masjid Raya Provinsi Jawa Barat’ senilai Rp 20 miliar.
Belakangan setelah tender dilelang dan dilaksanakan, harga proyek yang disepakati adalah Rp 15.059.969.400 atau Rp 15 miliar.
Dalam keterangannya, Koordinator BAC Dedi Haryadi menyatakan ada masalah dalam proyek terakhir yang dikucurkan Pemprov Jabar tersebut.
Tak hanya soal angkanya yang ia soroti, namun juga proses tender proyeknya yang menurut kelompok diskusinya bermasalah.
Dalam keterangannya, Koordinator BAC Dedi Haryadi menyatakan ada masalah dalam proyek terakhir yang dikucurkan Pemprov Jabar tersebut.
Tak hanya soal angkanya yang ia soroti, namun juga proses tender proyeknya yang dinilai bermasalah.
“Penyelusuran BAC menemukan jika proyek pengadaan konten mengalami kegagalan selama dua kali akibat tidak adanya peserta lelang yang dianggap layak. Sehingga pada akhirnya dilakukan penunjukkan langsung,” kata Dedi, Senin (9/1/2023).
Sebagaimanq dilansir Detik.com, tender yang dilelang pada 14 Juni 2022 dan telah selesai dilaksanakan ini diperuntukan bagi perusahaan dengan kualifikasi seperti aktivitas desain komunikasi visual atau desain grafis, aktivitas desain khusus film, video, program tv, animasi hingga komik.
Selain itu, ada juga aktivitas produksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah, aktivitas pascaproduksi film, video, dan program televisi oleh pemerintah, hingga aktivitas produksi film, video dan program televisi oleh swasta.
BAC lantas menduga kegagalan ini sebagai bentuk scenario untuk memuluskan tender dilaksanakan secara penunjukkan langsung.
Padahal, lanjut Dedi, berdasarkan Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, penunjukan langsung hanya bisa dilakukan dengan plafon anggaran proyek maksimal senilai Rp 200 juta.
“Bisa jadi kegagalan lelang ini sudah diskenariokan agar bisa menjadi proyek yang pemenangnya ditunjuk langsung,” ungkapnya.
Indikasi kedua dari adanya KKN dalam proyek pengadaan ini adalah dari sisi pemenang tender.
Dari laman LPSE ditemukan jika pihak yang memenangkan tender ini adalah sebuah perusahaan bernama Sembilan Matahari.
Padahal, ujar Dedi, perusahaan ini dari hasil penelusurannya sudah dinyatakan gagal ketika mengikuti tender sebelumnya dengan alasan tidak lulus evaluasi penawaran.
Penelusuran lebih lanjut oleh BAC menemukan jika pengurus dari perusahaan ini diduga memiliki hubungan dengan Gubernur Ridwan Kamil melalui Bandung Creative City Forum (BCCF).
“Kami menemukan jika CEO dari Sembilan Matahari adalah Ketua BCCF, suatu organisasi yang cukup lekat dengan sosok Ridwan Kamil. Temuan ini memperkuat adanya dugaan KKN dalam proyek pengadaan konten untuk Masjid Al Jabbar,” tegas Dedi.
Berdasarkan temuan tersebut, BAC mendorong agar aparat penegak hukum bisa menyelidiki dugaan pelanggaran dalam proyek ini.
BAC juga meminta pihak BPK melakukan audit secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan Masjid AlJabbar.
(ameera/arrahmah.id)