KABUL (Arrahmah.id) – Imarah Islam Afghanistan (IIA) telah memperingatkan media Afghanistan yang berbasis di luar negeri untuk tidak mempublikasikan “propaganda” melawan pemerintahan mereka.
Juru bicara IIA dan direktur penilaian media Abdulhaq Hemad menuduh stasiun berita telah melakukan kampanye melawan administrasi negara dan mengatakan jurnalis dapat dituntut karena pelaporan negatif.
“Tidak ada undang-undang yang mengizinkan eksekutif media untuk beroperasi dari luar dan mempromosikan propaganda melawan rezim,” katanya menurut Khaama News Afghanistan.
“Ini terjadi karena Imarah telah memberlakukan pembatasan keras pada media di Afghanistan, yang tidak dapat mengkritik pemerintah atau menerbitkan “materi sensitif”, lapor kantor berita Afghanistan.
Segera setelah Taliban kembali berkuasa pada Agustus 2021, mereka menerapkan aturan baru terhadap media dengan membatasi jurnalis perempuan atau penyiar untuk tampil.
Pembatasan yang dikombinasikan dengan situasi ekonomi negara yang masih tertatih-tatih dilaporkan telah memaksa ratusan outlet berita untuk ditutup. Pemerintahan IIA menjadi kejutan bagi industri yang sedang mengalami kebangkitan kembali di bawah pemerintahan sebelumnya.
Imarah memberlakukan sejumlah pembatasan sosial selama beberapa bulan terakhir, demi terciptanya tatanan kehidupan sosial yang sesuai dengan syariat Islam sebagaimana yang mereka perjuangkan selama ini. (zarahamala/arrahmah.id)