JAKARTA (Arrahmah.id) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi berakhir.
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” lanjutnya.
PPKM diberlakukan untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Corona atau COVID-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Belakangan, pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia sejak kasus Corona mulai melandai.
Jokowi sebelumnya menyampaikan rencana menghentikan PPKM. Menurut Jokowi, kondisi pandemi Corona di RI telah terkendali.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12).
(ameera/arrahmah.id)