JAKARTA (Arrahmah.com) – Di era yang katanya hak asasi manusia diperjuangkan dan dijunjung tinggi masih ada perusahaan yang melarang karyawannya untuk mengenakan kerudung.
Padahal, tidak satupun perundang-undangan yang melarang karyawan mengenakan kerudung di tempat kerja, bahkan di rumah sakit sekalipun. Bahkan dalam institusi pemerintah pun pemakain kerudung oleh para pegawai tidak dipersoalkan. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi pihak manajemen Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk (RS PIK) yang bersikap overacting dengan melarang karyawannya yang muslimah mengenakan kerudung.
Tien Maemunah, salah seorang karyawan yang mendapatkan tekanan direksi untuk melepaskan kerudung. Karena memakai kerudung pihak direksi meminta Tien membuat surat pengunduran diri. Namun Tien menolak dengan tegas. Meskipun hingga kini masih masih bekerja, Tien tetap mendapatkan tekanan direksi.
Sebelumnya, tidak aada peraturan tertulis yang ditetapkan oleh pihak Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk tentang adanya pelarangan mengenakan kerudung, namun sebuah ketentuan tak tertulis telah melarang karyawati rumah sakit tersebut berkerudung.
Sejak setahun lalu. pihak Rohis rumah sakit sudah berupaya agar pihak direksi mengeluarkan legitimasi tertulis agar diperbolehkannya karyawati memakai kerudung saat bertugas. Namun, hingga hari ini pihak direksi belum memenuhi tuntutan tersebut, bahkan melarang karyawati mengenakankerudung ketika bekerja.
Pihak rumah sakit berdalih, karyawan berkerudung tidak diperbolehkan memakai simbol agama didalam melaksanakan tugasnya. Pelarangan kerudung (atau yang oleh masyarakat awam disebut jilbab) pun dibuat sebagai aturan dalam perusahaan.
“Sebenarnya wacana pelarangan jilbab itu sudah lama terdengar, tapi pasca Lebaran,pihak rumah sakit langsung memberlakukan larangan menggunakan jilbab,” kata seorang karyawan.
Segala upaya dilakukan oleh Pengurus Rohis disana untuk memperjuangkan agar jilbab tetap boleh dikenankan bagi Karyawan wanita muslim, tapi pihak Rumah Sakit tetap bersikeras melarang pemakaian kerudung. Bahkan, semua karyawan yang menentang pelarangan penggunaan kerudung langsung diinterogasi oleh pihak rumah sakit.
“Kemarin ada salah satu karyawan yang tetep memakai jilbab di rumah sakit langsung diintimidasi oleh pihak rumah sakit, tapi Alhamdulillah Dia mampu bertahan dengan keyakinannya,” ujar narasumber yang tak mau disebut namanya.
Terkait hal tersebut, pihak korban mendatangi Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (DPP-FPI) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), untuk melaporkan pengaduannya, dengan harapan dapat memediasi karyawan dengan pihak manajemen rumah sakit.
Kepada umat Islam dimanapun berada bisa memberikan dukungan dengan bergabung dalam grup grup di Facebook untuk memperjuangkan Penggunaan jilbab di Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk, Jakarta.
“Untuk itu saya mohon antum semua untuk mendukung kami dengan menuliskan dukungan antum di Gerakan Anti Pelarangan Jilbab di RS Pantai Indah Kapuk.” (voaI/arrahmah.com)