JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah mengeluarkan fatwa haram bagi masyarakat mampu untuk membeli bensin premium, hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI.
Asrorun mengatakan bahwa fatwa premium haram dibeli masyarakat mampu, adalah sebuah gosip atau isu, terlebih lagi fatwa tersebut juga tidak pernah dibahas di Komisi Fatwa MUI.
“Sering kali ada kesalahpahaman di tengah masyarakat akibat ketidaktahuan mengenai fatwa yang dikeluarkan atau upaya memahami fatwa secara salah, seperti yang diperbincangkan masyarakat tentang fatwa premium haram,” kata Asrorun.
Menanggapi isu fatwa tersebut, Asrorun mengatakan bahwa isu tersebut tidak akan menjadi draf untuk dibahas MUI, tetapi MUI telah menetapkan fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan.
“Mengenai substansi fatwa Pertambangan Ramah Lingkungan, yaitu kita dapat mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki, namun dalam kegiatan eksploitasi kekayaan tersebut tidak boleh menyebabkan kerugian (mudharat) bagi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Asrorun menjelaskan bahwa MUI telah menyampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pertambangan ramah lingkungan. Kedua lembaga tersebut merupakan stakeholder yang berkepentingan dan mempunyai kapasitas mengenai fatwa pertambangan ramah lingkungan.
Lebih lanjut Asrirun mengatakan bahwa dari pembahasan tersebut maka munculah sebuah diskusi hemat energi yang perlu diterapkan, karena memang pada dasarnya hemat energi merupakan bagian dari anjuran agama Islam. (Ans/arrahmah.com)