JAKARTA (Arrahmah.com) – Imbauan Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke agar penumpang wanita tidak menggunakan pakaian mini saat berada di angkutan umum tak hanya mengundang reaksi negatif.
Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sependapat dengan pandangan Foke. “Itu (tindakan asusila) kan bukan hanya karena pemikiran laki-laki yang kotor, tapi karena ada undangan,” ujar Ketua MUI Amidhan kepada okezone, Senin (19/9/2011).
MUI sendiri, lanjutnya, juga sudah mengeluarkan fatwa soal hal ini. Menurutnya, ada baiknya wanita yang keluar rumah menggunakan pakaian yang menutup aurat, tidak transparan dan tidak ketat hingga menonjolkan bentuk tubuh.
“MUI sendiri kan sudah memiliki fatwa soal ini. Fatwa itu sifatnya anjuran bagi yang mau beriman,” katanya.
Ia melanjutkan, alangkah lebih tepat jika menggunakan pakaian yang terbuka di tempat yang semestinya. “Soal pakaian itu, yang penting menggunakan pakaian sesuai dengan tempatnya. Misalnya di pantai menggunakan bikini, nah kalau di angkot atau tempat umum ya jangan yang terbuka gitu,” tuturnya.
Amidhan mengatakan agar muslimah yang baik selalu menjaga pakaiannya saat keluar rumah. “Dalam Islam, wanita yang keluar rumah harus menutup auratnya itu sesuai dengan surat Al-Ahzab (59) yang berbunyi “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak akan di ganggu,” terangnya.
Ayat ini, lanjutnya, diturunkan pada zaman Nabi Muhammad untuk membedakan mana wanita baik dan mana wanita yang tidak baik.
“Ayat ini diturunkan pada zaman perbudakan dulu. Ini untuk membedakan mana wanita baik dengan budak dan supaya tidak diganggu orang-orang fasik (orang jahat, red). Turunnya ayat itu supaya tidak memancing nafsu orang lain,” jelasnya. (okz/arrahmah.com)