JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membuka peluang untuk menambah daftar tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 orang tersangka terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Dua di ataranya merupakan hakim agung bernama Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Mereka menangani perkara kasasi perdata dan pidana KSP Intidana. Sementara, jumlah perkara KSP Intidana di MA ada tiga yakni, kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK).
Majelis hakim PK diketuai Hakim Agung Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Rahmi Mulyati dan Nurul Elmiyah.
“Yang pasti sekali lagi, ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (9/12/2022).
Ali mengatakan, pihaknya mendapat banyak sekali informasi dan data terkait suap jual beli perkara di MA tersebut. Beberapa informasi itu didapatkan dari upaya paksa penggeledahan.
Operasi ini merupakan salah satu cara yang dilakukan KPK dalam mengumpulkan barang bukti. Jaksa tersebut memastikan, tersangka kemungkinan bertambah ketika pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari proses penyidikan maupun pengadilan.
“Pasti kami akan tindak lanjuti,” ujar Ali.
KPK sebelumnya menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, serta sejumlah pihak swasta.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) KSP Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut antara lain dua bawahan Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
(ameera/arrahmah.id)