KABUL (Arrahmah.id) — Tidak kurang 27 orang dicambuk di depan umum oleh Taliban pada Kamis (8/12/2022),di provinsi Afghanistan utara sebagai hukuman atas dugaan perzinahan, pencurian, penggunaan narkoba ,dan kejahatan lainnya.
Sebuah pernyataan dari pengadilan mengatakan, seperti dilansir ABC News (8/12), hukum cambuk terjadi di provinsi Parwan, dengan 18 pria dan sembilan wanita dihukum seluruhnya.
Abdul Rahim Rashid, seorang pejabat pengadilan, mengatakan, pria dan wanita dihukum oleh tiga pengadilan dalam setiap kasus dan masing-masing dicambuk antara 25 hingga 39 kali.
“Jumlah yang tidak ditentukan dari mereka yang dihukum juga menerima hukuman penjara dua tahun di Charakar, ibu kota provinsi,” jelasnya, seperti dikutip dari AP.
“Ada kasus berbeda dengan jenis hukuman berbeda, yang semuanya disetujui oleh pengadilan dan dilaksanakan dalam pertemuan publik penduduk setempat dan pejabat,” lanjut Rashid.
Pejabat provinsi dan penduduk setempat menghadiri cambukan publik, di mana para pejabat berbicara tentang pentingnya penerapan hukum Syariah di masyarakat, tambah pernyataan pengadilan.
Pencambukan hari Kamis terjadi sehari setelah otoritas Taliban mengeksekusi mati seorang warga Afghanistan yang dihukum karena membunuh seorang pria lain. Ini merupakan pelaksanaan hukum qishas pertama sejak Taliban mengambil alih Afghanistan tahun lalu.
Eksekusi, yang dilakukan dengan senapan serbu oleh ayah korban, terjadi di provinsi Farah barat di hadapan ratusan penonton dan banyak pejabat tinggi Taliban, menurut Zabihullah Mujahid, juru bicara pemerintah Taliban.
Beberapa pejabat datang dari ibu kota Kabul.
Selama pemerintahan Taliban sebelumnya di Afghanistan pada akhir 1990-an, Taliban menerapkan hukuman sesuai syariat Islam di semua pengadilan. (hanoum/arrahmah.id)