PYONGYANG (Arrahmah.id) — Korea Utara dilaporkan telah mengeksekusi mati tiga remaja berusia sekitar 16-17 tahun di depan publik sekitar Oktober lalu. Dua dari tiga remaja itu dihukum mati karena ketahuan menyebarkan konten film Korea Selatan.
Dua sumber yang menyaksikan eksekusi itu mengatakan kepada Radio Free Asia (2/12/2022) bahwa satu remaja lainnya dieksekusi mati karena membunuh ibu tirinya. Eksekusi itu dilakukan di sebuah lapangan terbang Kota Hyesan di utara yang berbatasan dengan China.
Dua sumber itu menuturkan setelah menghabisi nyawa ketiga remaja tersebut, aparat keamanan mengatakan kepada warga yang ketakutan bahwa dua jenis tindakan yang dilakukan ketiga ABG itu sama-sama jahat.
“Mereka (pihak berwenang) mengatakan ‘mereka yang menonton atau mendistribusikan film dan drama Korsel, dan mereka yang mengganggu ketertiban sosial dengan membunuh orang lain, tidak akan diampuni dan akan dihukum maksimum hukuman mati,” ucap salah satu sumber yang merupakan penduduk Hyesan.
“Penduduk Hyesan berkumpul di landasan. Pihak berwenang menempatkan siswa remaja di depan umum, menghukum mati mereka, dan segera menembak mereka,” paparnya lagi.
Kedua remaja yang dieksekusi kedapatan mencoba menjual thumb drive berisi konten film dan drama Korsel hasil selundupan di pasar lokal.
Pejabat Korut memang kerap mengerahkan mata-mata di tempat publik demi memantau gerak-gerik masyarakat yang kemudian akan melaporkan penjual ke polisi, kata sumber itu.
“Dan para siswa itu terjebak dalam jebakan kali ini,” katanya.
Berita eksekusi mati pun telah menyebar dan membuat orang ketakutan, ucap seorang penduduk provinsi Hamgyong Utara mengatakan kepada Radio Free Asia.
“Meskipun ada kontrol intensif dan tindakan keras untuk memberantas pemikiran dan budaya reaksioner, anak muda masih tertangkap diam-diam menonton film Korea Selatan. Jadi sekarang pihak berwenang memulai teror melalui eksekusi publik,” katanya.
Eksekusi mati jarang terjadi di Korut. Pihak berwenang Korut biasanya menerapkan eksekusi mati untuk menakut-nakuti warga agar patuh pada aturan dan keinginan pemimpin tertinggi.
Eksekusi mati di Hyesan pun berlangsung sepekan setelah pihak berwenang Korut menggelar pertemuan publik untuk mewanti-wanti masyarakat bahwa aparat akan bersikap keras terhadap siapa saja yang ketahuan mengkonsumsi media asing, terutama dari Korea Selatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, budaya populer Korea Selatan memang semakin digandrungi dunia, tak terkecuali warga Korut khususnya anak muda.
Meski Korut merupakan negara sangat tertutup dan ketat menyensor informasi dari dunia luar, namun banyak oknum yang berhasil menyelundupkan konten hiburan seperti musik, film, hingga drama dari luar negeri terutama Korea Selatan.
Lagu K-Pop, drama korea, acara televisi hingga film dari Negeri Ginseng pun semakin tersebar luas di penjuru Korut yang terisolasi melalui penyelundupan konten via US flash drive dan kartu SD yang mudah disembunyikan.
Penyelundup biasanya membawa konten media Korea Selatan ke Korut melalui Cina. Dari situ, para distributor menyebarkannya ke orang-orang.
Rezim Kim Jong Un pun semakin khawatir tentang pengaruh budaya Korsel yang menular ke banyak generasi muda Korut saat ini.
Pada akhir 2020, Kim Jong Un mengesahkan undang-undang yang memperketat hukuman bagi warga yang ketahuan mengkonsumsi budaya Korsel.
Korut memberlakukan denda berat hingga sanksi penjara bagi siapa pun yang ketahuan menikmati konten hiburan Korsel.
Majalah Jepang, Rimjing-gang, juga melaporkan bahwa undang-undang Korea Utara itu melarang warga berbicara dan menulis dengan gaya orang Korea Selatan.
Pihak berwenang Korea Utara juga tak segan menjatuhkan hukuman penjara di sebuah kamp hingga 15 tahun bagi mereka yang kedapatan menikmati konten media Korea Selatan.
Menurut dokumen undang-undang Korea Utara yang didapat Daily NK, siapa pun yang ketahuan mengunggah atau mendapatkan konten hiburan dari Korea Selatan akan dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara itu, hukuman mati bisa dijatuhkan bagi mereka yang kedapatan menyimpan sejumlah besar konten hiburan dari Amerika Serikat atau Jepang.
Sanksi dan denda juga berlaku bagi mereka yang memproduksi dan menyebarkan konten pornografi, menonton stasiun televisi, saluran radio, situs internet, dan perangkat teknologi lainnya yang tidak terdaftar di Korea Utara.
Undang-undang itu turut menjatuhkan sanksi terhadap para orang tua yang kedapatan anak-anaknya melanggar aturan itu.
Beleid itu juga diterapkan ketika Korea Utara mendesak industri hiburan dalam negeri agar berkembang lebih baik lagi.
Sokeel Park dari Liberty in North Korea menganggap penekanan undang-undang tersebut terkait konten asal Korea Selatan mencerminkan kekhawatiran pemerintahan Kim Jong-un terhadap pengaruh tetangganya di selatan itu yang lebih kaya dan demokratis terhadap warga Korea Utara.
Pembelot Korea Utara, Tae Yong-ho, menuturkan meski serba terbatas, akses informasi bagi warga Korea Utara terus meluas terutama melalui perdagangan di perbatasan dengan China. Hal itu, tutur Tae mempercepat perubahan kecil terhadap para warga Korea Utara.
“Pada siang hari, penduduk Korea Utara mungkin meneriakkan ‘Hidup King Jong-un’, tetapi pada malam hari mereka semua menonton drama dan film Korea Selatan,” kata Tae dalam sebuah wawancara dengan Reuters pada awal 2020 lalu. (hanoum/arrahmah.id)