TEHERAN (Arrahmah.id) – Pengadilan tinggi Iran telah menjatuhkan hukuman mati untuk empat orang yang dituduh bekerja untuk badan intelijen “Israel”, kata pengadilan pada hari Rabu (30/11/2022).
Orang-orang itu didakwa “menghancurkan properti pribadi dan publik, penculikan dan mendapatkan pengakuan palsu,” ujar sebuah pernyataan yang diterbitkan oleh kantor berita Mizan, yang terkait dengan pengadilan.
Keempat pria itu diidentifikasi sebagai Hossein Ordukhanzadeh, Shahin Imani Mahmoudabad, Milad Ashrafi Atbatan, dan Manouchehr Shahbandi Bejandi.
Tiga terdakwa lainnya dijatuhi hukuman penjara mulai dari 5 hingga 10 tahun atas tuduhan “kejahatan terhadap keamanan negara, membantu penculikan dan kepemilikan senjata.”
Semuanya, kata pengadilan, bekerja “di bawah bimbingan” dinas intelijen “Israel”.
Menurut media rezim Iran, orang-orang itu ditangkap dalam operasi bersama Garda Revolusi Iran (IRGC) dan Kementerian Intelijen pada Juni. (haninmazaya/arrahmah.id)