KUWAIT (Arrahmah.id) – Kaum Islamis Kuwait telah mengusulkan amandemen konstitusi yang menurut para kritikus mengekang kebebasan sosial, memicu kontroversi di negara Teluk itu.
Setidaknya 27 dari 50 anggota parlemen terpilih telah menandatangani proposal untuk mengubah Pasal 79 konstitusi Kuwait, untuk memastikan undang-undang hanya dapat diberlakukan jika “sesuai dengan hukum Islam”, anggota parlemen Muhammad Hayef Al-Mutairi mengumumkan pada Kamis (24/11/2022).
Al-Mutairi mengatakan proposal itu akan diajukan “segera, insya Allah”.
Artikel tersebut saat ini menetapkan bahwa “sebuah undang-undang tidak akan diberlakukan kecuali Majelis Nasional menyetujuinya dan Emir meratifikasinya.”
Al-Mutairi mengatakan bahwa amandemen itu “sah” untuk melindungi warga Kuwait dari “bahaya penyebaran budaya Barat di kalangan Muslim” dan untuk memastikan warga Kuwait tidak “menjadi korban” hukum yang bertentangan dengan Islam.
“Ini untuk melindungi masyarakat dan melindungi identitas Islam dan generasi masa depan dari budaya luar dan fenomena negatif… kita tidak tahu apa yang akan terjadi setelah 20 tahun dari perubahan budaya” katanya kepada Al- Arabi Al-Jadeed.
Agar revisi disetujui, dua pertiga dari Majelis Nasional harus mendukungnya, dan Emir harus meratifikasi dan mengeluarkannya, menurut Pasal 174 konstitusi – yang menurut Al-Mutairi dimungkinkan.
Namun, proposal tersebut mendapat penolakan keras.
Gerakan Progresif Kuwait meminta warga Kuwait dan “kekuatan vital dalam masyarakat Kuwait”, untuk “mengambil posisi yang jelas dalam menolak mengutak-atik Pasal 79 konstitusi, dan mematuhi dasar-dasar sistem demokrasi”.
Kelompok tersebut mengutip ketakutan “serius” bahwa revisi tersebut akan mendorong “prasangka” dan mengkompromikan prinsip-prinsip “kebebasan dan kesetaraan”, menuduh anggota parlemen Islam mencoba untuk mendirikan “otoritas keagamaan legislatif”.
Forum Demokratik Kuwait juga mengeluarkan pernyataan menentang amandemen pasal tersebut.
“Kami menolak merusak demokrasi kami dan melanggar konstitusi kami dan pasal-pasalnya, baik dengan mengubah Pasal 79 konstitusi, atau amandemen lainnya yang tidak menjamin kebebasan dan kesetaraan,” kata mereka.
Selain itu, lima anggota parlemen Kuwait telah mengusulkan agar negara Teluk mengubah Pasal 198 KUHP yang menargetkan individu transgender, jaringan berita Kuwaiti National Assembly Al-Dustor melaporkan.
Proposal dari anggota parlemen Islam mengatakan bahwa “siapa pun yang mengadopsi penampilan luar selain jenis kelamin bawaannya” harus dipenjara hingga satu tahun dan/atau menerima denda tidak melebihi 1.000 dinar, berdasarkan aturan agama Islam. (zarahamala/arrahmah.id)