KABUL (Arrahmah.id) — Pemimpin tertinggi Taliban telah memerintahkan hakim untuk sepenuhnya menegakkan aspek hukum Islam yang mencakup eksekusi di depan umum, rajam, dan cambuk, serta amputasi anggota badan bagi pencuri, kata kepala juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid.
Seperti dilansir AFP (13/11/2022), Mujahid mentweet dalam akun media sosialnya bahwa perintah “wajib” oleh Hibatullah Akhundzada datang setelah pemimpin rahasia itu bertemu dengan sekelompok hakim.
Akhundzada, yang belum pernah difilmkan atau difoto di depan umum sejak Taliban kembali berkuasa pada Agustus tahun lalu, memerintah dengan dekrit dari Kandahar, tempat kelahiran, dan jantung spiritual gerakan tersebut.
“Hati-hati memeriksa file pencuri, penculik, dan penghasut,” kata Akhundzada mengutip Mujahid.
“Berkas-berkas itu di mana semua syarat syariah (hukum Islam) hudud dan qisas telah terpenuhi, Anda wajib menerapkannya. Ini adalah hukum syariat, dan perintah saya, yang wajib,” lanjutnya.
Hudud mengacu pada pelanggaran yang, di bawah hukum Islam, jenis hukuman tertentu diamanatkan, sementara qisas diterjemahkan sebagai “pembalasan dalam bentuk barang” — secara efektif mata ganti mata.
Kejahatan hudud termasuk perzinahan – dan menuduh seseorang melakukannya – minum alkohol, pencurian, penculikan dan perampokan jalan raya, kemurtadan dan pemberontakan.
Qisas mencakup pembunuhan dan cedera yang disengaja, antara lain, tetapi juga memungkinkan bagi keluarga korban untuk menerima kompensasi sebagai pengganti hukuman. (hanoum/arrahmah.id)