BAGHDAD (Arrahmah.id) – Menteri Komunikasi Irak, Hiyam al-Yasiri, pada Jumat (4/11/2022) memutuskan untuk memblokir semua situs porno di negara itu, lansir INA mengutip pernyataan kementerian.
Sebuah komite yang ditugaskan oleh menteri telah memblokir lebih dari 400 situs, surat kabar semi-resmi Irak al-Sabah melaporkan.
RUU serupa disahkan pada 2015 oleh parlemen Irak tetapi tidak pernah diimplementasikan. Kementerian transportasi dan komunikasi Pemerintah Daerah Kurdistan (KRG) kemudian mengatakan tidak akan mematuhi undang-undang tersebut.
Sementara keputusan itu disambut secara luas, beberapa orang lain berpendapat bahwa itu tidak cukup karena RUU itu tidak termasuk platform media sosial.
Menurut pemeriksa lalu lintas internet Similar Web, situs-situs porno termasuk yang paling trending di Irak.
Banyak pengguna media sosial Irak menulis bahwa banyak yang masih bisa membuka situs porno dengan mengunduh aplikasi VPN gratis.
Anggota parlemen itu juga mengatakan 26 anggota parlemen Kurdi telah menandatangani petisi yang meminta kepresidenan parlemen Kurdistan untuk mengambil langkah serupa di wilayah Kurdi utara.
“Saya pikir keputusan oleh pemerintah Irak baik karena untuk kepentingan umum rakyat Irak dan wilayah Kurdistan,” Omar Gulpi, seorang anggota parlemen dari Kelompok Keadilan Kurdistan (KJG) di parlemen Kurdistan, mengatakan kepada The New Arabs.
“Penelitian ilmiah psikologis, sosiologis, dan psikiatri semuanya membuktikan bahwa menonton film porno memiliki kerusakan besar pada aspek sosial, psikologis, dan moral individu, terutama kaum muda,” tambah Gulpi.
MP lebih lanjut mencatat bahwa 26 anggota parlemen Kurdi menandatangani petisi yang meminta kepresidenan parlemen Kurdistan untuk mengambil langkah serupa di wilayah Kurdi utara.
“Masalahnya di Irak, juga di wilayah Kurdistan, adalah bahwa mendapatkan internet gratis dan kartu SIM seluler yang tidak sepenuhnya diatur oleh hukum. Setiap remaja dapat membeli kartu SIM dan memiliki akses ke internet. Negara-negara dunia telah mengatur ini, dan individu di bawah usia 18 tahun tidak bisa mendapatkan akses mudah ke kartu SIM atau internet gratis,” katanya.
Pada Agustus, menteri komunikasi KRG, Ano Jawhar, mengarahkan semua perusahaan layanan internet untuk memiliki paket keluarga yang memungkinkan pengguna untuk memblokir konten pornografi. Namun, tidak ada tindakan yang diambil, dan paket keluarga masih belum tersedia di semua perusahaan layanan internet di Irak. (zarahamala/arrahmah.id)