JAKARTA (Arrahmah.id) – Kinerja DPR RI di bawah Puan Maharani dinilai semakin memburuk.
Ini hasil penilaian Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan, Puan seharusnya menjelaskan dari 43 RUU selama tiga tahun masa sidang yang disahkan, hanya 18 di antaranya merupakan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Sementara, 25 lainnya merupakan RUU Kumulatif Terbuka seperti ratifikasi perjanjian internasional, tindak lanjut putusan MK, APBN, dan Perppu.
Menurut Lucius, Puan lebih baik menyampaikan rencana kerja fungsi legislasi dibandingkan menjelaskan capaian selama tiga tahun masa sidang.
Generalisasi capaian RUU tanpa keterangan mengenai cluster RUU dalam mekanisme perencanaan nampaknya sengaja dilakukan DPR demi citra saja.
DPR seolah-olah sangat produktif walau sesungguhnya biasa-biasa saja, bahkan lebih buruk,” ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, dikutip Ahad 30 Oktober 2022.
Tak hanya itu, Lucius juga memaparkan bahwa DPR memiliki 257 RUU Prolegnas yang dirancang selama lima tahun atau satu periode jabatan. Setiap tahunnya, DPR akan memilih sejumlah RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas.
Pada tahun 2022, DPR menetapkan 40 RUU yang harus dibahas dan disahkan.
Sedangkan, menurut Lucius, pada Masa Sidang I ini, kinerja DPR justru makin merosot.
Parlemen hanya mengesahkan satu RUU Prioritas yaitu Perlindungan Data Pribadi (PDP). Padahal, di MS V 2021-2022, DPR menorehkan capaian 11 RUU dengan 3 di antaranya berasal dari Daftar RUU Prioritas 2022.
Jika ditotal, maka PDP menjadi RUU ke-13 dari RUU Prolegnas Prioritas yang disahkan sepanjang tahun ini.
“Itu artinya beban kerja legislasi DPR masih sangat berat di tengah ruang dan waktu yang makin terbatas hingga penghujung tahun 2022 mendatang. Masa sidang yang tersisa tinggal 1 kali lagi, sementara beban RUU yang masih tertunggak berjumlah 27 RUU,” jelasnya, lansir Harian Terbit.
“Belum lagi intensitas menuju tahun politik sudah makin menyita waktu anggota DPR mulai saat ini. Itu artinya peluang untuk menuntaskan 27 RUU itu bak mimpi saja,” lanjutnya.
Diketahui, MS I berlangsung dari 16 Agustus-31 Oktober 2022.
Periode ini terdiri dari masa sidang selama 16 Agustus-4 Oktober dan Masa Reses dari 5 Oktober-31 Oktober.
Sedangkan, 18 RUU yang berhasil disahkan adalah RUU Cipta Kerja, Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Sistem Keolahragaan Nasional, Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pembentukan Pengadilan Tinggi, dan Pembentukan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Ditambah dengan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama, Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda, Ibu Kota Negara, Pemasyarakatan, dan tentang Kejaksaan RI.
Sejumlah lainnya adalah RUU tentang Bea Materai, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), tentang Jalan, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Profesi Psikologi, Perlindungan Data Pribadi, dan RUU Perubahan tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
(ameera/arrahmah.id)