JAKARTA (Arrahmah.id) – Hasil pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM ditemukan adanya pelanggaran HAM dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 151 orang.
Yang pertama, adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Anam menambahkan, pelanggaran lainnya ialah adanya tembakan sebanyak 45 kali yang dilakukan dalam kurun waktu beberapa menit.
Hal itulah yang menimbulkan banyaknya korban jiwa berjatuhan.
“Pelanggaran ketiga yaitu hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,” jelas Choirul Anam.
Selain itu, ujar Choirul Anam, seharusnya dalam hal ini aparat penegak hukum bisa memastikan pihak-pihak terkait di dalam proses gelaran pertandingan bertanggung jawab.
“Pelanggaran keempat yaitu kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup,” terangnya.
Lalu pelanggaran yang kelima, lanjut Anam, adalah hak kesehatan dari para korban yang selamat dari peristiwa tersebut. Di mana, menurutnya, banyak korban jiwa yang mengalami gangguan kesehatan berupa mata merah, kaki patah, sesak nafas dan lainnya.
“Pelanggaran keenam yakni banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022,” paparnya.
Dan yang terakhir, adanya terkait pelanggaran ajang komersil bisnis yang menurut Komnas HAM mengesampingkan hak asasi manusia.
(ameera/arrahmah.id).