JAKARTA (Arrahmah.id) – Jaksa penuntut umum (JPU) menolak keseluruhan eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Jaksa menilai dakwaan terhadap pasangan suami istri yang terlibat pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
“JPU memohon kepada majelis hakim menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi,” kata Jaksa Erna Nurmawati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), lansir Jawa Pos.
Karena itu, jaksa meminta hakim menolak permintaan untuk mengeluarkan Putri dari tahanan.
Penuntut umum menilai kronologi yang disusun dalam dakwaan sudah menjelaskan pokok perkara. Sedangkan terkait dengan peristiwa di Magelang pada 4 dan 7 Juli 2022, jaksa menilai berbeda. Jaksa menyebut di halaman 17 sampai 21 dakwaan sudah mengurai pokok perkara.
Sementara terkait splitsing atau pemecahan berkas penuntut terhadap para terdakwa yang dipersoalkan oleh kuasa hukum juga dianggap keliru. Jaksa berpendapat splitsing boleh dilakukan karena para terdakwa memiliki peran yang berdiri sendiri. Dengan splitsing tersebut, maka antar terdakwa bisa saling menjadi saksi.
Dalam perisadangan lainnya, jaksa juga menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Adapun dasar penolakan juga sama dengan yang disampaikan kepada Putri.
Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
(ameera/arrahmah.id)