JAKARTA (Arrahmah.id) – Pengacara Bambang Tri Mulyono, Ahmad Khozinudin, meminta kliennya dihadirkan secara langsung di sidang gugatan perdata terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ahmad mengatakan, Bambang yang merupakan penggugat saat ini ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
“Kami akan memohon karena nanti dalam proses perdata ini ada mediasi, penetapan, atau pemanggilan agar klien kami bisa hadir khusus untuk bisa menghadiri proses mediasi,” kata Ahmad Khozinudin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022), lansir Detik.com
Bambang tidak hadir langsung di ruang sidang, karena ditahan di Rutan Bareskrim. Bambang diwakili pengacaranya dalam persidangan tersebut.
“Izin, Yang Mulia. Pertama kami sampaikan yang hadir adalah kuasa hukum dari Bambang Tri Mulyono, beliau titip salam sangat menyesal tidak bisa menghadiri persidangan pada kesempatan hari ini karena beliau saat ini sedang menjadi tahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, mohon doa dan dukungannya,” ujar Ahmad Khozinudin.
Permintaan Ahmad Khozinudin itu diamini oleh pengunjung sidang. Hakim mengetuk palu dalam sidang untuk menertibkan pengunjung sidang.
Pengacara Bambang Tri Mulyono lainnya, Eggi Sudjana, juga meminta Jokowi dihadirkan secara langsung di persidangan, bukan diwakili oleh kuasa hukum dari pihak jaksa pengacara negara pada Jamdatun Kejagung.
Menurut Eggi, gugatan tersebut bersifat personal, bukan mengenai kebijakan.
Ketua majelis hakim Heneng Pujadi mengatakan penggugat maupun tergugat berhak diwakili kuasa hukum dalam sidang perdata. Hakim mengatakan akan memanggil penggugat maupun pihak tergugat.
“Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir,” kata hakim Heneng.
“Yang Mulia, mohon izin, penggugat tidak hadir karena ditahan oleh polisi,” ucap Eggi.
Sidang kemudian ditunda karena jaksa pengacara negara dari Jamdatun Kejagung belum mengantongi surat kuasa khusus dari Jokowi selaku tergugat. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin (31/10).
Sebelumnya, Bambang melayangkan gugatan terkait dengan tudingan ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin (3/10).
(ameera/arrahmah.id)