JAKARTA (Arrahmah.id) – Salah satu penyidik tim CCTV KM-50 terkait peristiwa kasus unlawfull killing atas enam laskar FPI disebut dalam surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo.
Nama anggota tim CCTV kasus KM 50 yang masuk surat dakwaan terdakwa Ferdy Sambo adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Mulanya, Ferdy Sambo meminta bantuan Karo Paminal saat itu Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengaburkan barang bukti CCTV.
Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay guna mengambil langkah-langkah soal CCTV.
“Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50. Namun, tidak terhubung,” ujar jaksa di PN Jaksel.
Mengetahui tidak terhubung, Hendra Kurniawan kemudian meminta bantuan kepada Agus Nurpatria untuk segera datang ke kantornya di Mabes Polri.
Hendra Kurniawan kembali meminta Agus Nurpatria untuk menghubungi Ari Cahya.
“Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH alias Acay dengan kalimat “coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!” namun tidak terhubung juga,” tuturnya.
Tak memakan waktu lama, Ari Cahya menelepon balik Agus Nurpatria dengan nomor telepon lainnya dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Lalu, Agus menyerahkan ponselnya kepada Hendra Kurniawan.
“Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan “Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah di cek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening..!” tambahnya.
Akan tetapi, Ari Cahya Nugraha tak bisa menyanggupi karena sedang berada di Bali. Dia pun menyampaikan anggotanya yang tak lain Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.
Kemudian, Hendra Kurniawan meminta agar Ari Cahya berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama. Selanjutnya, keduanya berkoordinasi terkait arahan mengamankan CCTV di sekitar lokasi.
“Ari Cahya Nugraha alias Acay juga menyampaikan kepada saksi Agus Nurpatria Adi Purnama bahwa anggota saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay akan menemui saksi Agus Nurpatria Adi Purnama guna berkoordinasi menyangkut arahan dari saksi Hendra Kurniawan,” bunyi dakwaan itu, dikutip dari tvonenews.com.
Diketahui, Ferdy Sambo masih mengikuti sidang persada kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice terkait tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
(ameera/arrahmah.id)