(Arrahmah.id) – Pertanyaan: Kami keluarga yang terdiri dari 9 anak, kami semua sudah menikah, dan kami sudah mempunyai keluarga. Ayah kami sudah meninggal, kami mempunyai ibu yang sudah tua, kami bergiliran untuk merawatnya. Salah satu anak laki-laki membantunya setiap hari, dan salah satu saudari kami tidak bersedia merawat ibu dengan alasan merawatnya adalah tanggung jawab anak laki-laki, bukan tugas anak perempuan. Baginya seorang wanita lebih wajib mengurus suami dan anak laki-lakinya pada hak kedua orang tua, sebagaimana syari’at telah membatasinya, dan sebagian ulama telah memberi fatwa demikian menurutnya. Apakah yang telah dikatakan saudari kami ini benar? Dan apakah itu yang dibawa oleh syari’at yang lurus?, perlu diketahui bahwa dia juga bekerja dan lebih banyak di luar rumah, dan kadang bepergian beberapa hari dan ketika itu tidak beralasan melayani suami dan anak-anaknya.
Jawaban:
Alhamdulillah.
Jika kedua orang tua membutuhkan bantuan maka menjadi kewajiban semua anak-anaknya, baik yang laki-laki maupun perempuan, baik dengan diri mereka sendiri atau dengan menyewa orang untuk membantunya.
As Safarini berkata di dalam Ghidzaul Albab (1/390):
“Dan di antara hak-hak keduanya; membantu keduanya jika keduanya atau salah satunya membutuhkan bantuan”.
Di dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah (19/39):
“Adapun bakti anak kepada orang tuanya, atau seorang ayah memberdayakan anaknya, maka dibolehkan tanpa ada perbedaan, bahkan hal itu termasuk bagian dari kebaikan yang diperintahkan oleh syari’at dan menjadi kewajiban seorang anak membantu dan melayani orang tuanya, saat dibutuhkan. Karenanya tidak dibolehkan bagi anak mengambil upah dari orang tua. Karena menjadi hak orang tua mendapatkan bantuan. Barangsiapa yang menunaikan hak yang wajib diberi upah untuk orang lain, maka bagi anak-anaknya tidak boleh mengambil upah darinya”.
Melayani itu menjadi kewajiban kalian semuanya, namun seorang wanita jika dilarang oleh suaminya untuk melayani ibunya, maka haknya suami didahulukan dan dia hendaknya mengganti pelayanan itu dengan menyewakan pembantu atau ikut serta iuran untuk menggaji pembantu jika dia mempunyai uang. Adapun jika dia tidak dilarang oleh suaminya maka dia wajib bersama saudara laki-lakinya memberikan pelayanan.
Dan tidak selayaknya bagi suami yang mempunyai harga diri untuk melarang isterinya membantu orang tuanya, apalagi untuk membantu ibunya cukup hanya satu atau dua hari dalam sepekan.
Lalu jika ibu tadi membutuhkan seorang wanita untuk membantu urusannya, maka yang lebih prioritas adalah anak perempuannya, dan mereka lebih utama untuk membiayai dari pada selainnya, apalagi jika tidak mungkin menyewa seorang wanita untuk melakukan hal tersebut, atau ibunya tidak suka dilihat wanita asing lainnya untuk perkara yang sangat khusus baginya.
Maka hendaknya kalian memberikan nasehat kepada saudari kalian dan menjelaskan kepadanya pentingnya berbakti kepada orang tua dan bahayanya durhaka kepada mereka. Justeru anak perempuan lebih utama membantu ibunya daripada anak laki-laki, karena membantu diusia senja bisa jadi akan menyingkap auratnya dan terbukanya aurat wanita di hadapan anak perempuannya lebih ringan hukumnya daripada di hadapan anak laki-lakinya.
Wallahu a’lam
Referensi: Soal Jawab Tentang Islam
(islamqa/arrahmah.id)