LONDON (Arrahmah.id) – Pemerintah Swiss telah menyusun undang-undang baru untuk mengeluarkan denda 990 franc Swiss ($ 990) kepada wanita yang mengenakan cadar di tempat umum.
Namun, rancangan undang-undang yang dikirim ke parlemen pada Rabu (12/10/2022) tidak menyebutkan cadar secara spesifik, dan mencakup beberapa pengecualian untuk mengenakan penutup wajah di pesawat, serta di tempat diplomatik dan situs keagamaan.
Pertunjukan artistik dan iklan juga dikecualikan dari larangan tersebut.
Sekitar 5 persen penduduk Swiss adalah Muslim, mayoritas berasal dari Turki dan negara-negara Balkan, termasuk Bosnia dan Kosovo.
Di Eropa, Denmark, Austria, Belanda, dan Bulgaria memiliki larangan sebagian atau seluruhnya untuk mengenakan penutup wajah di depan umum.
Langkah Swiss ini diluncurkan oleh kelompok politik yang sama yang mengawasi larangan pembangunan menara masjid baru di negara itu pada 2009. Proposal untuk melarang penutup wajah di depan umum disahkan dalam referendum yang mengikat pada 2021.
Setelah konsultasi politik tahun ini, Kabinet Swiss mengurangi hukuman dari 10.000 franc Swiss yang diusulkan.
Sebuah pernyataan Kabinet mengatakan: “Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban publik. Hukuman bukanlah prioritas.” (zarahamala/arrahmah.id)