MOSKOW (Arrahmah.id) – Pengadilan Rusia menetapkan gugatan kepada TikTok sebesar tiga juta rubel atau sekitar Rp 778 juta, karena dinilai telah melanggar undang-undang tentang propaganda LGBT.
Seperti dilansir dari Reuters pada Kamis (6/9/2022), TikTok dituduh mempromosikan nilai-nilai seksual yang tidak beradab seperti LGBT, feminism, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional.
The Verge melaporkan aturan tersebut terkandung dalam undang-undang tahun 2013 yang membatasi individu untuk mendiskusikan hak-hak LGBTQ.
Pemerintah Rusia memperkenalkan aturan itu untuk mencegah konten online ilegal.
Sebelumnya, Rusia juga telah memberlakukan hukuman empat juta rubel di platform Twitch karena menyiarkan konten wawancara dengan penasihat Ukraina, Oleksiy Arestovych.
Pemerintah Rusia bersikeras bahwa konten tersebut melanggar undang-undang berita palsu.
Twitch digugat karena menolak menghapus konten pada Agustus lalu.
Pada bulan Juli lalu, Rusia juga mengajukan gugatan senilai USD 365 juta terhadap Google karena menolak menghapus video serangan di Ukraina dari YouTube. (rafa/arrahmah.id)