JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin memutuskan menarik semua perkara yang sedang ditangani hakim agung Sudrajad Dimyati.
Diketahui, KPK telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
“Ketua MA akan menarik perkara-perkara itu. Semua perkara yang berjalan atau belum diputus,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan tertulis, Kamis (29/9/2022).
“Baik itu perkara perdata umum maupun perkara perdata khusus yang ditangani oleh pak SD. Apakah saat pak SD sebagai anggota atau ketua majelis sejak ditetapkannya sebagai tersangka,” lanjutnya.
Menurutnya, posisi Sudrajad Dimyati dalam sejumlah perkara dimaksud akan digantikan oleh hakim agung lainnya.
Sudrajad Dimyati sendiri merupakan hakim agung yang berada dan bertugas di kamar perdata MA.
Sebelum ditahan KPK, Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis hakim yang menangani perkara nomor: 3479 K/PDT/2022.
Perkara itu diduga berkaitan dengan tindak pidana suap yang diusut KPK.
“Jika perkara tersebut memang belum putus tentu termasuk perkara yang akan ditarik. Tentu saja untuk dilakukan penggantian,” ungkap Andi.
Sudrajad Dimyati bersama lima orang tersangka lainnya dari MA telah diberhentikan sementara sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(ameera/arrahmah.id)