LAMPUNG (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah orang terkait kasus suap Rektor Universitas Lampung (Unila).
Mereka yang diperiksa mulai dari dekan fakultas hingga pejabat kampus.
Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandarlampung, Kamis (29/9/2022) mulai pukul 09.45 WIB. Hingga kini, pemeriksaan masih terus berlangsung.
Mereka yang dipanggil berjumlah sembilan orang, yakni Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Unila Yulia Netap, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Nairobi.
Berikutnya Pembantu Rektor III Unila, Yulianto, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, Pembantu Rektor II Unila, Asep Sukohar.
Ada juga pegawai honorer Fajar Pramukti Putra, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Wayan Rumite dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila, Budiono.
Salah satu yang menjalani pemeriksaan, Nairobi mengatakan pertanyaan yang dilontarkan KPK terkait penerimaan calon mahasiswa baru (PMB).
“Masih soal PMB. Yang lain-lain belum ditanya karena masih berlangsung,” katanya usai pemeriksaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka.
Selain Rektor Karomani, tersangka lain adalah Wakil Rektor Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pemberi suap Andi Desfiandi.
(ameera/arrahmah.id)