JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan permainan capit boneka (claw machine) yang bisa digemari anak-anak adalah haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam mengungkapkan, pihaknya sudah mengeluarkan fatwa haram terkait permain capit boneka ini beberapa waktu lalu.
“Itu sudah ada fatwanya terkait dengan permainan capit boneka itu,” kata Asrorun Niam, Selasa (27/9/2022). dikutip dari kabarjakarta.com.
Adapun yang dimaksud adalah fatwa tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama Islam.
Permainan yang dihukum haram yaitu permainan pada media atau mesin permainan yang memberi hadiah dengan sifat untung-untungan. Permain capit boneka, dalam hal ini dimainkan dengan cara menukar uang tunai menjadi koin dan mendapat boneka bila berhasil.
Permain ini pun dianggap mengandung unsur judi. Selain itu, permainan lain yang dikategorikan haram adalah Medal Game, Pusher Machine, dan sebagian Mesin Redemption.
Niam pun mengimbau agar perusahaan mainan menjaga agar arena permainan anak-anak tidak digunakan untuk taruhan atau judi.
“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” tegas Asrorun Niam.
Pemberian status haram terhadap permainan capit boneka juga dilakukan oleh Nadhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menyebut permainan capit boneka masuk dalam kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.
Sejatinya, kata Anwar, permainan tersebut memiliki beberapa hukum sesuai keadaannya.
Hukumnya bisa menjadi mubah (boleh) atau tidak ada masalah jika dalam permainan tidak ada hadiah berupa boneka dan lain sebagainya yang diambil oleh pengguna capit boneka.
Pun, lanjutnya, menjadi mubah jika seseorang mendapat boneka saat membeli dari penjual boneka. Saat melakukan jual beli, mereka membayar sesuai harga yang disepakati oleh keduanya.
“Dalam permainan capit boneka tersebut ada hadiah atau souvenir, didapat atas dasar usahanya yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam Islam adalah dilarang atau haram,” tegas Anwas Abbas, Selasa (27/9/2022).
(ameera/arrahmah.id)