JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memenuhi undangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo, Selasa (27/9) siang.
Sugeng dimintai keterangan terkait Heru yang mengutip penjelasannya mengenai private jet yang digunakan Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan di kasus eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Nah dalam kaitan itu, tadi saya diminta karena Pak Heru mengutip pernyataan dari IPW. Benar saya harus tegaskan bahwa IPW membuat rilis ya, membuat rilis terkait permintaan IPW kepada Polri untuk mengungkap dan mendalami,” kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022), lansir CNN Indonesia.
Ia pun membenarkan soal penyebutan dua nama berinisial RBT dan YS.
Menurutnya, penyebutan nama itu bukan sebuah tuduhan, melainkan permintaan agar didalami.
“IPW tidak bermaksud melakukan penuduhan tapi minta didalami, didalami itu bisa benar bisa tidak, tadi di dalam saya sampaikan begitu,” ungkapnya.
Soal pernyataan Heru yang mengutip IPW, Sugeng justru mendukung kerja para anggota dewan yang menjalankan fungsi kontrol dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan.
Menurutnya, pernyataan Heru yang mengutip penjelasannya bukan sebuah pelanggaran kode etik.
“Kalau saya boleh berpendapat Heru Widodo sebagai anggota DPR, anggota Parlemen punya hak untuk menyatakan bersuara mewakili kepentingan publik,” terang Sugeng
“Tidak ada pelanggaran kode etik di sini karena sumbernya pun ada yaitu dari sumber IPW dan beliau sampaikan satu hal yang jadi tugasnya, baik di sidang dewan maupun di luar. Itu beliau ada hak imunitas dan sumbernya ada, bukan mengada-ada,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)