JAKARTA (Arrahmah.id) – Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, setelah upaya bandingnya ditolak.
Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) Muradi menilai, sanksi pemecatan ini memastikan bahwa Ferdy Sambo mustahil bisa bebas atau mendapat keringanan hukuman atas pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jika melihat jeratan hukuman pasal berlapis yang tuntutannya hukuman mati, maka peluang untuk bebas sama sekali dari jeratan hukuman memang kecil kemungkinannya,” kata Muradi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022), lansir Liputan6.
Muradi mengungkapkan, Ferdy Sambo dijerat pasal berlapis dalam kasus pembuhan berencana dengan tuntutan maksimal hukuman mati.
Dia menilai, Polri telah memposisikan diri tak menolerir perbuatan Sambo sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J.
“Polri sebagai institusi tempat bernaung dari FS telah juga memposisikan diri untuk tidak lagi mentolerir prilaku FS yang membuat institusi Polri terseret dan menjadi tidak baik di mata publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muradi menyebut Polri juga telah memenuhi harapan publik dalam proses hukum terhadap Sambo dan para tersangka lainnya.
Menurutnya, Polri tetap objektif untuk memproses anggotanya yang dianggap bermasalah.
“Dan hal itu secara terbuka juga ditegaskan perihal proses yang sama terhadap personel dan anggota Polri yang dianggap memiliki relasi atas kasus yg menjerat FS,” kata Muradi.
“Sebagaimana diketahui lebih dari 90-an perwira dan bintara Polri yang terkait dengan kasus FS juga secara simultan diproses, dari mulai kurungan badan, demosi, hingga PTDH,” pungkasnya.
Diketahui, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak. Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.
Polri telah menyerahkan dokumen petikan putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo selaku anggota kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, pada Jumat (23/9/2022).
(ameera/arrahmah.id)