JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati di Mahkamah Agung (MA) dan sembilan orang lainnya.
Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih sekaligus prihatin terhadap perbuatan yang dilakukan seorang Hakim Agung.
“Maka kita sebagai warga bangsa tentu jelas sangat sedih dan prihatin karena kalau mentalitas dan perilaku dari para penegak hukum sendiri yang sudah rusak maka pertanyaannya kemana lagi kita di negeri ini akan mencari keadilan,” katanya, Jumat (23/9/2022), lansir Sindonews.com.
“Jika selama ini masyarakat diminta untuk menghormati keputusan hakim, maka kita tentu paham dan menerima. Akan tetapi, persoalannya sekarang banyak keputusannya hakim yang terasa oleh masyarakat tidak berdasarkan keadilan dan sangat bertentangan dengan hati nurani. Di mana keputusan-keputusannya tampak tidak lagi membela yang benar tapi terkesan sekali telah membela yang membayar,” ungkapnya.
Karena itu, Anwar mengatakan, jika hukum sudah dipermainkan oleh para penegak hukum dengan cara berbohong dan mencuri maka tunggulah bencana dan malapetaka akan datang menimpa negeri ini. Sehingga, keresahan, kegaduhan dan kerusuhan akan muncul di mana-mana.
“Hal itu jelas tidak baik bagi perkembangan bangsa dan negara kita ke depan apalagi dalam bidang ekonomi karena para investor sudah jelas tidak akan mau berinvestasi sebab tidak ada rasa aman dan nyaman,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pernyataan KPK pada Kamis (22/09/2022) kemarin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati.
(ameera/arrahmah.id)