JAKARTA (Arrahmah.id) – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samdi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Saat dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, banding Ferdy Sambo tersebut ditolak berdasarkan keputusan seluruh jajaran majelis hakim.
“Sidang banding hari ini telah dilaksanakan dengan waktu kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian kami secara visual sudah disampaikan Pak Irwasum sebagai Ketua Sidang Komisi Banding bersama empat anggota, keputusannya kolektif kolegial. Seluruh hakim tadi sepakat menolak memori banding yang diajukan Irjen FS,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022), lansir Liputan6.
Menurut Dedi, hasil putusan banding menunjukkan bahwa majelis hakim tetap meyakini hal yang dilakukan suami dari Putri Candrawati adalah perbuatan tercela dan tentu menguatkan sanksi PTDH alias pemecatan mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Sesuai dengan Pasal 81 ayat 2, maka proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh Sidang Komisi Banding ini akan diproses dan dipahami oleh SDM Polri. Nanti keputusannya telah disahkan baru keputusannya diserahkan kepada yang bersangkutan,” jelas dia.
Dedi menegaskan, putusan PTDH Ferdy Sambo merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus kematian Birgadir J, baik ranah pidana hingga sanksi pelanggaran etik anggota Polri.
“Dan keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan,”ungkapnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hasil tersebut pun tidak lagi dapat diganggu gugat.
“Keputusan sidang banding ini bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum lagi kepada yang bersangkutan,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Menurut Dedi, hasil putusan sidang banding Ferdy Sambo akan diurus oleh Asisten SDM Polri dan dituangkan secara administratif selama kurun waktu lima hari kerja. Setelahnya, berkas akan langsung diserahkan kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.
“Kalau sudah diserahkan nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi nggak ada ceremonial, diserahkan saja udah bentuk ceremonial itu,” pungkas Dedi.
(ameera/arrahmah.id)