KABUL (Arrahmah.id) – Diketuai oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Mawlawi Najibullah Haqqani, rapat yang diadakan dengan para pejabat perusahaan telekomunikasi dan organ pemerintah terkait, dalam pertemuan itu menetapkan tenggat waktu pelarangan aplikasi TikTok dan PUBG di Afghanistan.
Pertemuan yang diadakan pada hari Sabtu (17/9/2022) tersebut, dihadiri oleh Kementerian terkait lainnya termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kebajikan, kata sebuah pernyataan, seperti dilansir BNA.
Dalam pertemuan tersebut pejabat Kementerian terkait meninjau pekerjaan sebelumnya dari pertemuan pertama yang diadakan mengenai masalah tersebut, menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tim profesional kementerian dan lembaga terkait yang bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk Melarang PUBG dan TikTok mempresentasikan hasil kerja dan laporan mereka tentang pelarangan dua aplikasi di Afghanistan.
Dikatakan bahwa pertemuan setelah banyak diskusi dan negosiasi, berkoordinasi dengan perwakilan jaringan telekomunikasi, tenggat waktu satu bulan untuk melarang TikTok dan tiga bulan untuk melarang aplikasi PUBG ditetapkan untuk semua perusahaan komunikasi.
Pelarangan aplikasi PUBG di Afghanistan adalah keputusan pada pemerintahan sebelumnya dan setelah Imarah Islam berkuasa di negara itu, keputusan untuk menutup kedua aplikasi, termasuk TikTok, diperbarui lagi.
Setelah banyak pertimbangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika pada pertemuan pada hari Sabtu (17/9) dengan pemerintah terkait lainnya menetapkan batas waktu satu bulan untuk melarang TikTok dan tiga bulan untuk PUBG di negara tersebut. (rafa/arrahmah.id)