SRINAGAR(Arrahmah.id) – Tiga ulama terkemuka Kashmir ditangkap oleh polisi pendudukan Jammu dan Kashmir pada Kamis (15/9/2022) dan dipindahkan ke penjara Jammu, Free Press Kashmir melaporkan.
Para ulama tersebut antara lain Maulana Abdul Rasyid Daudi, pendiri Tehreek-e-Sowtul Auliya, Maulana Mushtaq Ahmad Veeri, tokoh terkemuka Jamiat-Ahle Hadist. dan Abdul Majeed Dar Almadni.
Kerabat dekat Daudi, Fayaz Ahmed Rizvi membenarkan bahwa dia menemani Daudi menuju kantor polisi di mana kemudian Rizvi disuruh pergi dan Daudi ditahan.
Sementara keluarga Maulana Veeri, yang didakwa berdasarkan Undang-Undang Keamanan Publik(PSA) pada 2019, ketika mengonfirmasi penangkapan beliau mengatakan bahwa mereka juga menerima telepon dari pihak kepolisian yang meminta mereka untuk datang ke kantor polisi.
PSA (Public Safety Act) adalah undang-undang penahanan administratif yang mengizinkan penahanan setiap individu hingga dua tahun tanpa pengadilan ataupun tuntutan. Undang-Undang Keamanan Publik ini mengizinkan penangkapan dan penahanan orang tanpa surat perintah, tuntutan khusus, dan seringkali untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Namun hingga berita ini dirilis, masih belum jelas atas dasar apa para ulama ini ditangkap. Keluarga mengatakan bahwa mereka belum diberitahu alasan terkait penangkapan oleh pihak kepolisian.
Sementara di tempat lain, pemerintah setempat mengatakan bahwa pihak berwenang sedang mempertimbangkan untuk menghukum para ulama di bawah Undang-Undang Keamanan Publik dan memindahkan mereka ke penjara Jammu, lansir PTI. (ZarahAmala/arrahmah.id)