JAKARTA (Arrahmah.id) – Achmad Nur Hidayat, Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute menjabarkan beberapa kejanggalan dari awal kasus KM 50 sampai akhirnya ditutup.
Sayangnya, meski banyak kejanggalan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi (banding) kasus KM 50 pada Selasa (13/9/2022), sehingga membuat Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella masih bebas dan lepas dari jeratan hukum.
Pencarian Keadilan KM50 kelihatannya menemukan jalan buntu. Geng Ferdy Sambo untuk sementara waktu bisa bernapas lega karena dua anggota geng Satgassus-nya lepas dari jeratan hukum.
“Ini yang menjadi pertanyaan besar bagaimana sebuah TKP kasus pembunuhan yang juga merupakan ruang publik Rest Area tol sampai harus ditutup,” ujar Achmad melalui pernyataan tertulis pada Rabu (14/9).
Belum lagi kejanggalan-kejanggalan lainnya berupa matinya CCTV, padahal tempat kejadian perkara adalah jalan tol yang banyak terpasang CCTV.
“Kuasa hukum keluarga korban dan Tim Independen yang sudah dibentuk untuk kasus ini harus bersikap proaktif untuk menginvestigasi kembali kasus ini,” ungkap Achmad.
Menurut Achmad ini adalah momentum yang sangat tepat bagi Jaksa Agung M Burhanuddin untuk meminta jajarannya bekerja lebih keras mendalami lebih lanjut kasus ini.
“Karena kasus KM 50 ini adalah kasus besar yang telah merenggut nyawa 6 orang anak manusia tak berdosa yang masih belum jelas apa kesalahan mereka sampai harus terbunuh,” katanya.
“Kasus KM 50 ini juga mendapat perhatian dari pemerintah Amerika Serikat yang memberikan catatan Human Rights bagi Indonesia. Kita sangat berharap negara dalam hal ini pihak Kejaksaan Agung memberi atensi khusus terhadap kasus ini,” tambah Achmad. (rafa/arrahmah.id)