JAKARTA (Arrahmah.id) – Angka pengajuan dispensasi pernikahan dini dan kasus hamil di luar nikah dalam beberapa tahun terakhir dilaporkan terus bertambah. Termasuk di Kabupaten Gresik.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik mencatat, dari 2018 sampai Juli 2022, terdapat 958 pemohon dispensasi nikah ke kantor Pengadilan Agama (PA) Gresik.
Dispensasi nikah merupakan upaya bagi pasangan yang ingin menikah, namun belum mencukupi batas usia menikah yang ditetapkan pemerintah. Yakni, minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Karena itu, orang tua anak yang belum cukup umurnya itu bisa mengajukan dispensasi nikah ke PA melalui proses persidangan terlebih dulu.
Ada beberapa alasan pengajuan dispensasi nikah tersebut. Mulai faktor ekonomi, pendidikan hingga kejadian hamil di luar nikah. Nah, dari sebanyak 958 pemohon dispensasi nikah di Gresik itu, mayoritas dikabulkan oleh PA. Yang tidak dikabulkan hanya 23 permohonan.
Persoalan tersebut, Sabtu (10/9) menjadi bahasan MUI Gresik dalam acara Workshop Pendewasaan Usia Pernikahan Anak bertema Matang Dulu, Nikah Kemudian, bertempat di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ihsan, Menganti, Gresik.
“Saya berharap kepada Pemkab Gresik, supaya jangan ada di Gresik anak putus sekolah. Apalagi karena faktor ekonomi,’’ kata Ketua MUI Kabupaten Gresik KH Mansoer Shodiq, lansir jawapos.com.
Yang membuat pihaknya lebih prihatin, lanjut dia, adalah semakin banyaknya pemohon dispensasi nikah dengan faktor hamil lebih dulu.
’’Kita miris melihat dengan ini semua. Ini sangat tidak berbanding lurus dengan jargon Gresik sebagai kota santri dan kota wali,” tegasnya.
MUI berharap, pemerintah desa dan tokoh masyarakat juga turut memberikan perhatian terhadap permasalahan tersebut.
“Pemerintah desa dan tokoh masyarakat tidak abai. Karena ini menjadi masalah kita bersama, semua harus bergerak bersama dalam rangka menanggulangi ini semua,” ungkap Mansoer.
Sementara itu, Pengasuh Ponpes Darul Ihsan KH Mulyadi mengungkapkan, pihaknya juga turut kaget dan prihatin dengan data kasus hamil di luar nikah yang terjadi di Kabupaten Gresik.
“Masalah ini tanggungjawab kita bersama. Saya rasa hal ini harus ditindaklanjuti dan bersinergi dengan pemerintah. Baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa,” ucap pria yang juga ketua PCNU Kabupaten Gresik itu.
Dadir juga dalam workshop tersebut, Ketua Tim Penggerak PKK Gresik Nurul Haromaini Ahmad Yani, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Gresik Kiswanto, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik Saifuddin Ghozali, dan Kepala Dinas Kesehatan Gresik Muhibbatul Khusna.
(ameera/arrahmah.id)