DUBLIN (Arrahmah.id) – Regulator privasi data Irlandia menetapkan denda sebesar 405 juta euro ($402 juta) terhadap jejaring sosial Instagram menyusul penyelidikan atas penggunaan data anak-anak.
Penyelidikan yang dimulai pada 2020, berfokus pada pengguna anak-anak berusia antara 13 dan 17 tahun yang diizinkan untuk mengoperasikan akun bisnis, dimana nomor telepon atau alamat email pengguna terpublikasi dengan jelas.
“Jumat lalu, kami sudah menetapkan putusan akhir dan itu berisi denda sebesar 405 juta euro,” terang juru bicara Komisaris Perlindungan Data Irlandia (DPC), seperti dilansir Reuters.
Rincian lengkap dari keputusan itu akan diterbitkan minggu depan, katanya.
Sementara itu, Instagram bersiap untuk mengajukan banding atas denda tersebut, kata juru bicara Meta Platforms Inc, induk perusahaan yang menaungi Instagram dalam sebuah pernyataan melalui email.
Lebih lanjut, Juru bicara Meta mengatakan, Instagram memperbarui pengaturannya lebih dari setahun yang lalu dan sejak itu merilis fitur baru untuk menjaga remaja tetap aman dan informasi mereka tetap pribadi. Instagram tidak setuju dengan hasil putusan terutama jumlah denda yang diberikan, mereka akan terus meninjau ulang keputusan tersebut.
DPC juga mengatur Facebook, Apple, Google dan raksasa teknologi lainnya karena lokasi markas Uni Eropa mereka di Irlandia. Hal ini telah membuka lebih dari selusin penyelidikan ke perusahaan Meta, termasuk Facebook dan WhatsApp.
Tahun lalu, WhatsApp didenda rekor 225 juta euro karena gagal mematuhi aturan data UE pada 2018.
Regulator Irlandia telah menyelesaikan rancangan keputusan dalam penyelidikan Instagram pada Desember tahun lalu dan membaginya dengan regulator Uni Eropa lainnya di bawah sistem “one stop shop” blok yang mengatur perusahaan multinasional besar. (ZarahAmala/arrahmah.id)