JAKARTA (Arrahmah.id) – Keputusan penyidik kepolisian tidak menahan Putri Candrawathi meski telah berstatus tersangka menjadi sorotan.
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menganggap hal itu bentuk diskriminasi hukum dan bisa menjadi yurisprudensi yang buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bisa jd yurisprudensi yg buruk, catatan diskriminasi hukum yg nyata,” tulis Fadli Zon di akun Twitternya menanggapi tidak ditahannya Putri Candrawathi oleh polisi, Jumat (2/9/2022), dikutip dari Sindonews.com.
Sebelumnya, Fadli Zon membandingkan dengan penegakan hukum terhadap Bunda Merry (48).
Warga Jalan Pesantren Sultan Sabuan Adam, RT 03/RW 06 Kelurahan, Kotabumi Udik, Lampung Utara itu ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi meski Mery memiliki anak kecil dan ibu yang harus dirawat.
“Ini diskriminasi hukum. Aktivis Bu Merry punya anak kecil n ibu yg sdg sakit n harus dirawatnya. Beda dg Bu PC, Bu Merry ditahan. Tuduhannya membawa anak kecil dlm sebuah aksi demonstrasi. Pdhl sdh ada testimoni ia tak bawa anak kecil. Kasus “remeh” @mohmahfudmd @MardaniAliSera,” cuit Fadli Zon di akun Twitternya, Rabu (31/8/2022
Untuk diketahui, Putri Candrawathi tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam pada Rabu (31/8/2022).
(ameera/arrahmah.id)