KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Pengadilan Kuala Lumpur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, atas keterlibatannya dalam kasus korupsi.
Vonis tersebut diumumkan pada Kamis (1/9/2022), lebih dari seminggu setelah Najib menjalani hukuman penjara.
“Terdakwa dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Mohamed Zaini Mazlan, seperti dilansir AFP.
Jaksa mengatakan Rosmah telah meminta suap 187,5 juta ringgit (41,8 juta USD) dan menerima 6,5 juta ringgit karena membantu sebuah perusahaan mengamankan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan selama masa pemerintahan suaminya.
Istri Najib Razak itu juga masih menghadapi 17 dakwaan lain terkait penggelapan pajak dan pencucian uang.
Banyak dari warga Malaysia yang telah mengecam wanita berusia 70 tahun itu karena banyaknya koleksi tas, pakaian, dan perhiasan desainernya yang diperoleh dalam perjalanan belanja ke luar negeri.
Terlahir sebagai anak tunggal dari pasangan guru, Rosmah pernah menjadi salah satu orang paling berpengaruh di Malaysia.
Dia menjadi berita utama satu dekade lalu karena mendirikan unit baru di bawah kantor perdana menteri yang dikenal sebagai “FLOM”, akronim untuk First Lady of Malaysia atau Ibu Negara Malaysia. Unit baru yang banyak dikritik itu, ditugaskan menangani kebutuhan operasional Rosmah.
Kecintaan Rosmah pada kemewahan, dan khususnya tas Hermes Birkin, menjadi sorotan setelah penggerebekan 2018 di mana polisi menyita lebih dari 500 tas dan 12.000 perhiasan yang diperkirakan bernilai 270 juta USD.
Suami Rosmah, Najib kini mendekam di penjara setelah upaya banding terakhir dalam kasus transfer 42 juta Ringgit dari SRC International, anak perusahaan 1Malaysia Development Berhad (1MDB), ditolak pengadilan. Saat ini masih ada empat kasus lainnya terkait 1MDB yang menjerat Najib.
Salah satunya, Najib yang kini berusia 69 tahun masih menghadapi satu persidangan terkait SRC International, di mana dia dijerat tiga dakwaan pencucian uang total sebesar 27 juta Ringgit. Dalam kasus itu, Najib didakwa menerima dana sebesar 27 juta Ringgit pada AmIslamic Bank di Kuala Lumpur pada 8 Juli 2014. (rafa/arrahmah.id)