JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus Negara Islam Indonesia (NII) yang melibatkan enam tersangka orang anggota NII dari Jawa Tengah.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam mengungkapkan belum mengetahui kapasitas Panji dipanggil dalam kasus tersebut.
Namun, Anton mengaku belum tahu status dan kapan waktu Panji akan diperiksa. Panji sendiri diperiksa berdasarkan keterangan enam orang tersangka kasus makar yang tertangkap di Jawa Tengah beberapa waktu lalu
“Kaitannya dengan yang enam orang itu, mau memanggil (Panji) dulu,” ujar Anton di Gedung Mabes Polri di Jakarta Selatan, Senin (5/9/2011).
“Informasi ia akan diperiksa setelah Lebaran ini,” sambung Anton.
Sebelumnya pada 23 Mei 2011 lalu Polda Jawa Tengah menangkap enam tersangka kasus Negara Islam Indonesia (NII) yaitu Totok Dwi Harjanto alias Nizam Sidik yang dituding sebagai Gubernur NII Jateng. Selain itu ada juga Sulaiman, Mardiyanto, Nur Basuki, Supandi, serta Mujono Agus Salim. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 107 KUHP tentang Makar dengan ancaman hukuman antara 15 tahun hingga seumur hidup.
Seperti diketahui, Panji telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dilaporkan mantan anak buahnya Imam Supriyanto. (dbs/arrahmah.com)