JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan wacana untuk mengubah skema pembayaran uang pensiun PNS, TNI dan Polri.
Perubahan ini karena skema yang berjalan saat ini memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN ternyata tak hanya menanggung pembayaran uang pensiun untuk PNS, TNI dan Polri. Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, pemerintah juga harus membayar pensiunan bagi anggota DPR dan MPR yang habis masa jabatannya.
“Segala pembiayaan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis Pasal 26 UU tersebut, dikutip dari Liputan6.
Dalam beleid tersebut anggota atau pimpinan DPR atau MPR bisa mendapatkan jatah pensiun jika mengakhiri masa jabatannya dengan hormat.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis pasal 12.
Mereka bisa mendapatkan pensiun sebulan setelah tidak lagi menjabat. Namun, jatah pensiun ini akan berhenti jika anggota meninggal dunia. Penghentian pembayaran pensiun dilakukan setelah 4 bulan penerima pensiun meninggal dunia.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun,” tulis pasal 12.
Meski begitu, istri atau suami sah dari penerima pensiun tetap akan mendapatkan jatah pensiun dari pasangannya yang meninggal dunia. Hanya saja besarannya setelah dari yang diterima saat penerima pensiun meninggal dunia.
Pemberian pensiun ini akan berhenti jika pensiun janda/duda meninggal dunia atau kawin lagi. Pemberhentian dilakukan satu bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia atau kawin lagi.
Sementara itu, besaran dana pensiun yang diterima tercantum pada Pasal 13 aturan tersebut. Besarnya pensiun pokok sebulan merupakan 1 persen dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan. Adapun ketentuan besarnya pensiun pokok minimal 6 persen dan maksimal 75 persen dari dasar pensiun.
(ameera/arrahmah.id)