KABUL (Arrahmah.id) – Pemerintahan Imarah Islam Afghanistan atau yang juga dikenal dengan nama Taliban memberlakukan larangan secara nasional terhadap uang kripto.
Mereka bahkan telah menangkap beberapa dealer yang menentang perintah penghentian perdagangan uang digital tersebut, ungkap seorang pejabat senior polisi.
“Bank sentral memberi kami perintah untuk menghentikan semua penukar uang, individu, dan pebisnis dari memperdagangkan mata uang digital palsu seperti yang biasa disebut sebagai Bitcoin,” kata Kepala Investigasi Kriminal Kepolisian Herat, Afghanistan, Sayed Shah Saadaat.
Saadaat mengatakan sejauh ini pihak berwenang juga telah menangkap 13 orang terkait praktik uang kripto di Afghanistan. Sebagian besar dari mereka telah dibebaskan dengan jaminan.
Sementara itu, ada lebih dari 20 bisnis terkait uang kripto juga telah ditutup di Herat, kota terbesar ketiga di Afghanistan dan pusat perdagangan uang digital tersebut.
Larangan ini ditetapkan setelah sebagian warga Afghanistan berlomba-lomba beralih ke uang kripto.
Dikutip The Straits Times pada Sabtu (27/8/2022), uang kripto telah menjadi cara populer di Afghanistan untuk memindahkan uang masuk dan keluar negara.
Sebab sejak Taliban berkuasa lagi pada tahun 2021, mayoritas negara menutup hubungan dengan Afghanistan hingga memblokir negara itu dari sistem perbankan global sebagai sanksi yang ditujukan pada kelompok tersebut. (rafa/arrahmah.id)